Jumat, 3 Juli 2026, pukul : 20:01 WIB
Surabaya
--°C

Dililit Utang, Pembantu Rumah Tangga Curi Harta Majikan

SIDOARJO-KEMPALAN: Berdalih untuk membayar utang, seorang pembantu rumah tangga berinisial IN nekat melakukan pencurian di rumah majikannya di Perum Citra Garden Kelurahan Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Perempuan berusia 20 tahun asal Desa Jatikerto, Kromengan, Kabupaten Malang tersebut mengambil barang-barang berharga yang disimpan di laci lemari hias dan almari saat membersihkan kamar majikan.

“Pelaku mengambil logam mulia, gelang emas, serta uang tunai Dolar Amerika, Ringgit Malaysia dan uang kertas Won Korea yang disimpan di laci meja rias dan almari. Kerugiannya sekitar Rp 35 juta, ” ungkap Kapolresta Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat press release di Mapolesta Sidoarjo, Selasa (16/5/2023).

Terungkapnya kasus tersebut, kata Kombes Kusumo, diketahui saat ARF dan R, suami-istri majikan pelaku hendak menabung uang pecahan dolar Amerika di Bank Mandiri Cabang Perak Timur Surabaya pada Jumat, 5 Mei 2023.
Saat menabung tersisa hanya 44 lembar pecahan 100 dolar. Padahal keluarga ini mempunyai 60 lembar pecahan 100 dolar Amerika.

BACA JUGA  RPH Tambak Osowilangun Baru Beroperasi, Pemotongan Sapi Baru Capai Sepertiga Kapasitas
Tersangka IN di Polresta Sidoarjo

Pulang ke rumah, R langsung memeriksa barang-barang berharga miliknya. Dan, dia baru menyadari jika telah kehilangan uang tunai dan logam mulia.
“Disaat itu juga R menanyakan ke IN pembantu rumah tangganya. Namun, IN mengaku tidak mengetahui hilangnya barang-barang tersebut,” jelas Kombes Kusumo.

Kasusnya akhirnya dilaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo pada Kamis (11/5/2023).
Hasil pemeriksaan intensif oleh Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo terhadap IN, diperoleh keterangan bahwa dirinyalah yang mengambil barang milik majikannya tersebut.

Untuk Bayar Utang dan Beli Perhiasan

Kepada Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, pelaku. IN mengaku terpaksa mencuri karena terlilit utang. Dia juga mengaku mengambil barang majikannya secara bertahap dan menjualnya melalui marketplace di Facebook. Ada juga yang dijual dengan cara COD (Cash On Delivery). Uang yang berhasil diraup sebesar Rp 35 juta.
“Uang tersebut saya pakai untuk bayar utang dan beli perhiasan ” akunya.

BACA JUGA  Baktiono: Jangan Persulit Investasi karena Polemik Parkir

Kusumo menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Polresta Sidoarjo. “Pasal yang dikenakan 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, ” pungkasnya.(Muhammad Tanreha)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.