Bagaimana Cara Mengisi E-Filing?

waktu baca 3 menit

Pada setiap tahunnya, wajib pajak bagi para karyawan maupun pegawai negeri harus melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajaknya. Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk mengetahui cara mengisi eFiling 1770 S untuk melaporkan gaji yang diterimanya sudah dipotong oleh pihak perusahaan.

Selaku wajib pajak perorangan atas karyawan maupun PNS, maka kewajiban membayar Pajak Penghasilan pasal 21 telah disetorkan oleh pihak perusahaan ke kas negara yang nantinya akan dipotong dari gaji karyawan pada setiap bulannya.

Seiring dengan perkembangan teknologi gadget dan internet, kini pelaporan SPT tahunan pajak sudah dapat dilakukan secara online melalui DJP Online atau di penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP, seperti halnya e-Filing.

Lantas, bagaimanakah cara melakukan pengisian e-Filing? Nah, biar lebih jelasnya lagi mending kita simak saja langsung ulasannya dibawah ini.

Cara Mengisi Pelaporan SPT Pajak Melalui e-Filing:

  • Pertama-tama silahkan masuk ke situs djponline.pajak.go.id atau ke efiling.pajak.go.id
  • Setelah itu login dengan memasukan nomor NPWP dan password yang dibuat ketika daftar akun DJP Online
  • Nantinya kamu akan diminta untuk memasukkan kode keamanan berupa “Captcha”, lalu klik “Login”
  • Jika sudah berhasil login, pilihlah layanan “e-Filing” kemudian klik “Buat SPT”
  • Berikutnya, kamu akan diarahkan ke halaman untuk proses pembuatan formulir SPT
  • Kamu hanya tinggal mengikuti petunjuk pengisian e-Filing dengan menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan
  • Kemudian pilih form yang akan digunakan. Setelah kamu berhasil mengisi formulir 1770 S, maka pilih jawaban yang bertulisan “Dengan Bentuk Formulir”. Apabila kamu ingin dipandu dalam bentuk tampilan pengisiannya, maka pilih jawaban yang bertulisan “Dengan Panduan”
  • Selanjuntya isi data SPT yang sesuai dengan formulir 1721-A1 dan A2, lalu klik tombol “Berikutnya”
  • Lalu isi daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung oleh pemerintah
  • Setelah itu masuk ke bagian bukti potong baru yang terdiri dari “Bukti potong pajak 1721 A1 untuk pegawai swasta” dan “Bukti potong pajak 1721 A2 untuk pegawai negeri sipi”
  • Apabila sudah selesai, silahkan klik tombol “Simpan” dan nantinya akan muncul ringkasan seputar pemotongan pajak
  • Kemudian klik “Langkah Berikutnya”, masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri yang berhubungan dengan pekerjaan
  • Klik lagi tombol “Langkah Berikutnya”, masukkan penghasilan neto dalam negeri (jika ada)
  • Klik tombol “Langkah berikutnya, lalu jawab pertanyaan yang bertulisan “Apakah anda memiliki penghasilan luar negeri?”. Apabila jawabannya “Ya”, maka sebutkanlah sumber penghasilannya, jika “Tidak”, klik “Langkah Berikutnya.”
  • Lalu masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak (jika ada). Contohnya seperti hadiah beasiswa, warisan, penghargaan, dan lain sebagainya
  • Klik “Langkah Berikutnya”, lalu masukkan penghasilan yang sudah dipotong PPh Final (jika ada). Setelah itu klik tombol plus (+) kemudian isi
  • Klik “langkah Berikutnya”, dan masukkan jumlah harta yang dimiliki saat ini
  • Klik “Langkah Berikutnya”, lalu tambahkan utang yang masih berjalan (jika ada)
  • Klik “Langkah Berikutnya”, kemudian isi zakat maupun sumbangan keagamaan wajib yang pernah dibayarkan
  • Klik “Langkah Berikutnya”, isi lampiran seputar status kewajiban perpajakan suami istri (bagi yang sudah berumah tangga)
  • Klik “Langkah Berikutnya”, isi pembayaran PPh pasal 25 dan pokok SPT PPh pasal 25 (jika ada)
  • Masuk ke bagian perhitungan pajak penghasilan, lalu pilih tombol “Konfirmasi”
  • Klik “Langkah Berikutnya”, nanti akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi
  • Jika sudah yakin, kirim SPT, lalu cek email untuk melihat bukti penerimaan elektronik SPT pajak online.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *