SAN dituduh menggelapkan uang perusahaan tempat dia bekerja. “Nilainya Rp 4 juta. Mereka datang ke rumah saya, karena SAN selalu tidak di rumah. Tapi, setelah itu tidak ada kabarnya lagi. Mungkin oleh perusahaannya diikhlaskan.”
Sekarang SAN ditahan di Polresta Bogor. Dia dikenakan pasal penipuan dan penggelapan. Melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP. Ancaman hukuman masing-masing empat tahun penjara.
BACA JUGA: Dampak Pribadi Ganda si Kebaya Merah ke Masyarakat
Polisi masih menyelidiki, mencari kemungkinan ada pihak yang membantu tersangka SAN menjaring mahasiswa begitu banyak.
Mahasiswa IPB memang fokus di bidang pertanian. Bukan bisnis. Meskipun ada Fakultas Ekonomi dan Manajemen. Tapi jurusannya agribisnis. Maka, para mahasiswa yang ingin berbisnis harus belajar ekstra. (*)
Editor: DAD

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi