Gaya ‘mlipir’ KPK menyidik perkara Lukas Enembe, tertangkis hukum adat Papua. KPK kerepotan memeriksa Enembe, lalu ‘mlipir’, hendak memeriksa isteri dan anak Enembe. Tapi hukum adat Papua, melarangnya.
***
MLIPIR, Bahasa Jawa artinya berjalan di pinggiran. Dengan hati-hati. Berkonotasi mengendap-endap. Kata dasarnya plipir, berarti pinggir. Dan, gaya begini, baru kali ini dilakukan KPK.
Soal, rencana KPK memanggil paksa tersangka korupsi Lukas Enembe karena mangkir di dua kali dipanggilan, sudah… berlalu. Jadi masa lalu.
Sebab, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di konferensi pers di Jakarta, Senin, 19 September 2022, mengatakan, KPK tidak akan menjemput paksa Enembe.
BACA JUGA: Ada Talak di Kasus KDRT Lesti Kejora
Alexander: “Kita lihat situasi. Tidak mungkin kan nanti kita paksakan, kalau di sana situasinya seperti itu.”
Dilanjut: “Kita tidak ingin ada pertumpahan darah, atau apa pun kerusuhan, sebagai akibat dari upaya-upaya yang kita lakukan.”
Kelihatan, KPK sudah mengukur kemungkinan yang bakal terjadi, seandainya Enembe dijemput paksa. Walaupun, jemput paksa dalam perkara ini, sah atas nama hukum.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi