Minggu, 31 Mei 2026, pukul : 04:48 WIB
Surabaya
--°C

Oala… KPK Sudah Mlipir Tertangkis Hukum Adat

Gaya ‘mlipir’ KPK menyidik perkara Lukas Enembe, tertangkis hukum adat Papua. KPK kerepotan memeriksa Enembe, lalu ‘mlipir’, hendak memeriksa isteri dan anak Enembe. Tapi hukum adat Papua, melarangnya.

***

MLIPIR, Bahasa Jawa artinya berjalan di pinggiran. Dengan hati-hati. Berkonotasi mengendap-endap. Kata dasarnya plipir, berarti pinggir. Dan, gaya begini, baru kali ini dilakukan KPK.

Soal, rencana KPK memanggil paksa tersangka korupsi Lukas Enembe karena mangkir di dua kali dipanggilan, sudah… berlalu. Jadi masa lalu.

Sebab, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di konferensi pers di Jakarta, Senin, 19 September 2022, mengatakan, KPK tidak akan menjemput paksa Enembe.

BACA JUGA: Ada Talak di Kasus KDRT Lesti Kejora

BACA JUGA  Qurban APBN Bukan Qurban?

Alexander: “Kita lihat situasi. Tidak mungkin kan nanti kita paksakan, kalau di sana situasinya seperti itu.”

Dilanjut: “Kita tidak ingin ada pertumpahan darah, atau apa pun kerusuhan, sebagai akibat dari upaya-upaya yang kita lakukan.”

Kelihatan, KPK sudah mengukur kemungkinan yang bakal terjadi, seandainya Enembe dijemput paksa. Walaupun, jemput paksa dalam perkara ini, sah atas nama hukum.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.