JAKARTA–KEMPALAN: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa pihaknya telah mencabut Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Saat ini, lanjut Anies, tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pergub penggusuran tersebut sebelumnya diterbitkan di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Sudah dalam proses pencabutan, tinggal menunggu saja dari kementerian,” kata Anies di sela peresmian Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis, 25 Agustus 2022.
Menurut Anies, kalau sekarang membuat Pergub baru, harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri. “Jadi, Pergub pencabutan sudah dibuat. Sudah proses,” ungkapnya.
Untuk mencabut pergub penggusuran tersebut, Anies telah menyiapkan regulasi tentang pencabutannya. “Itu sudah dibuat beberapa bulan yang lalu,” tuturnya.
Anies memastikan Pergub pengganti yang lama tetap akan berlaku meski masa jabatannya tinggal tersisa kurang dari 2 bulan. Menurutnya, proses pencabutan Pergub telah dilakukan beberapa bulan yang lalu. “Kami sudah menyiapkan, begitu selesai keluar nomornya, tinggal proses saja,” ungkapnya.
Diinformasikan, Pergub 207 Tahun 2016 menjadi landasan hukum pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama untuk melakukan penggusuran.
Sebelumnya, Anies secara tidak langsung menyinggung terkait peristiwa penggusuran Kampung Bukit Duri yang terdampak normalisasi Kali Ciliwung pada 2016 lula.
Dia pun mewanti-wanti jajaran Pemprov DKI agar tidak mengulangi peristiwa tersebut dalam sisa masa jabatannya dua bulan lagi. “Kita harus bersyukur, negara harus berjanji kita tidak boleh mengulangi peristiwa yang terjadi di Bukti Duri. Ini harus jadi komitmen kita,” tegas Anies.
Editor: Freddy Mutiara

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi