Stafsus Menkeu: Program Pengampunan Pajak Tidak Akan Ada Lagi!

waktu baca 2 menit
Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis

JAKARTA-KEMPALAN: Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, mengatakan bahwa pemerintah tidak akan mengadakan program pengampunan pajak lagi karena tidak ingin membentuk mentalitas wajib pajak yang tidak baik. Salah satu program pengampunan pajak adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

“Kalau pengampunan diberikan terlalu sering, akan menciptakan mentalitas wajib pajak yang tidak baik,” ungkap Yustinus.

Menurut Yustinus, dampak buruk akan terjadi terhadap kepatuhan pajak jika program pengampunan pajak terus dilakukan di masyarakat.

“Karena orang akan mencicil kepatuhan. Sekarang dicicil pelaporannya, berharap tahun depan ada pengampunan lagi. Ini buruk bagi kewibawaan otoritas dan mengurangi trust kepadanya,” tuturnya.

Setelah ditutupnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada akhir bulan Juni 2022, masih ada pihak yang berkeinginan untuk melanjutkan atau mengulang program serupa. Namun, Yustinus tidak sepakat dengan adanya pengulangan PPS.

“Ada yang ingin program ini diulang karena belum mengetahui. Padahal selama delapan bulan sejak Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kami sudah mensosialisasikan tetapi masih banyak yang belum paham,” ujar Yustinus.

Selain itu, Yustinus berharap bahwa anggota legislatif dan juga pelaku usaha mendukung langkah pemerintah untuk tidak mengadakan program ini lagi.

“Kami tidak menyepakati ini, dan harusnya DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan pengusaha juga tidak sepakat karena dapat menciptakan mentalitas yang tidak baik,” tambahnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) yang berhasil dikumpulkan oleh Kemenkeu dari 247,91 ribu wajib pajak dari PPS yang dilaksanakan dari awal Januari hingga akhir Juni 2022 adalah sebesar 61,01 triliun.

Sebagai tambahan informasi, Tax Amnesty Jilid II ini merupakan pengampunan pajak kelima yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementrian Keuangan. Pertama kali, pengampunan pajak dilakukan pada saat pemerintahan Presiden Soekarno tahun 1964.

Burhanuddin, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, mengungkapkan bahwa tax amnesty merupakan salah satu evaluasi bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk menanamkan prinsip bahwa pajak adalah gerakan gotong royong masyarakat sebagai kemajuan bangsa.(Merdeka.com/Kompas/m.jpnn/Suara, Arlita Azzahra Addin)

Editor: Reza Maulana Hikam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *