KUALA LUMPUR-KEMPALAN: Pemerintah Malaysia konfirmasi akan menghapus pemberian hukuman mati—dan memberikan keputusan sepenuhnya ke Juri untuk menentukan alternatif hukuman.
Malaysia merupakan salah satu negara di dunia yang masih mempertahankan sistem hukum mati.
Berdasarkan laporan dari media lokal, 1,300 orang di Malaysia berada dalam hukuman mati—dengan kasus bermacam mulai dari pengedaran narkoba, terosisme, penculikan hingga kekerasan seksual.
Namun, Menteri Hukum Malaysia yaitu Junaidi Tuanku Jaffar mengatakan bahwa pihaknya telah mengevaluasi tindakan Malaysia dan mengajukan alternatif hukuman.
“Ini menunjukkan bahwa pemerintah memastikan, melindungi dan menjaga HAM dari semua pihak” ucap Wan Junaidi.
Dalam Twitter pribadinya, pada Jumat (10/6), Menteri Hukum Malaysia menampilkan isi pernyataan penghapusan hukuman mati di Malaysia.
KENYATAAN MEDIA
PEMANSUHAN HUKUMAN MATI MANDATORI DI MALAYSIA#peguamnegara@jpmgov_#hukuman#matimandatori#mahkamah#bheuujpm#jpm#KeluargaMalaysia pic.twitter.com/DjvTkUbYz9
— Wan Junaidi Tuanku Jaafar_Official (@dswjtj) June 10, 2022
Sebagai awalan, Malaysia akan memberikan alternatif hukuman kepada 11 orang yang mendapatkan hukuman mati.
Selanjutnya, terdapat 22 orang yang akan diberikan alternatif hukuman.
Menanggapi hal tersebut, Anti-Death Penalty Asia Network (ADPAN) mengatakan dalam pernyataannya bahwa mereka sangat menerima dan senang dengan keputusan Malaysia.
Mereka menyebutkan bahwa hukum seharusnya memberikan keadilan sesuai dengan situasi yang dihasilkan oleh pelaku—tidak bisa diberikan rata kepada semua orang.
ADPAN juga meminta Malaysia untuk melakukan reformasi sistem keadilan kriminal—termasuk penangangan kasus narkoba untuk dapat membedakan antara ‘Pengguna’ dengan ‘Pengedar’.
(Aljazeera/CNN, Muhamad Nurilham)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi