(Pengatar Diskusi JMSI “Tantangan Pers di Tahun Politik Menuju 2024” Kamis, 9 Juni 2022).
KEMPALAN: INDONESIA kembali akan menggelar pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak pada 2024 mendatang. Sesuai Pasal 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Parpol yang sudah berbadan hukum berhak mendaftar sebagai parpol peserta Pemilu 2024. Di
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tercatat ada 75 parpol telah berbadan hukum. Namun, dari jumlah itu hanya 32 Parpol yang aktif.
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dilaksanakan pada 14 Februari 2024 berbarengan dengan Pemilu Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI. Sementara, Pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota diselenggarakan serentak di seluruh daerah pada 27 November 2024. Seluruhnya 271 kepala daerah. Rinciannya, 101 daerah yang seharusnya menggelar pilkada pada 2022, ( 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota ) yang ditunda tahun itu kemudian digabung dengan 170 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2023. Penundaan ini saja sudah menimbulkan prokontra karena dianggap mencederai demokrasi. 271 penjabat (PJ) atau pejabat sementara (Pjs) untuk menggantikan posisi kepala daerah hingga penyelenggaraan Pilkada 2024 tanpa legitimasi Pemilu. Yang kontra menganggap para Pj itu menikmati kekuasaan tanpa persetujuan rakyat secara langsung, sebagaimanan menjadi prinsip demokrasi yang kita anut.
Pesta beromzet Rp. 1100 T
Pemilu 2024 karena serentak maka biayanya pun membengkak. Besarnya hampir empat kali lipat dibandingkan Pemilu 2019 yang menelan biaya Rp. 25 T. Menurut data Nagara institute milik politisi Akbar Faizal, sejak reformasi biaya Pemilu konsisten terus mengalami kenaikan. Pemilu 1999 berbiaya Rp.1,3 T, 2004 (Rp.4,45 T), 2009 (8,5 T), 2014 ( 15,62 T), 2019 (25,59 T).
Presiden Joko Widodo bulan April lalu merinci, anggaran Pemilu yang dialokasikan pemerintah untuk KPU sebesar Rp 76,6 triliun dan Bawaslu Rp 33,8 triliun. Perputaran uang besar akan terjadi mengingat seluruh peserta Pemilu juga akan membelanjakan uangnya “membeli tiket” supaya diusung parpol masing-masing dan biaya kampanye / sosialisasi untuk menarik simpati rakyat memilih dia. Diramalkan total belanja calon itu sebesar Rp. 1000T. Setara dengan 30 % APBN 2022, atau lebih besar dari alokasi anggaran pembangunan dalam APBN. 2022. Jika lebih dirinci lagi, sekitar 2 X biaya IKN.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi