Senin, 22 Juni 2026, pukul : 03:43 WIB
Surabaya
--°C

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Ringkus Kurir Narkoba Jenis Sabu dan Pil Ekstasi

SIDOARJO-KEMPALAN: Anggota dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus seorang kurir narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang akan melakukan transaksi di Jalan Raya Bakalan, Desa Tarik, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima polisi pada hari Minggu, 15 Mei 2022 sekira pukul 19.15 WIB. Informasi yang diterima polisi adanya seseorang yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Tarik.

Setelah diselidiki diketahui bahwa seseorang tersebut akan melakukan transaksi sabu dengan cara sistem ranjau.

Tersangka IR (24) warga Krian Kabupaten Sidoarjo itu tidak berkutik saat petugas berhasil melakukan penangkapan di Jl. Raya Bakalan–Tarik, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo tepatnya di sebelah Selatan Lampu Merah dan menemukan barang bukti satu poket narkotika jenis sabu dengan berat 25,86 gram.

BACA JUGA  Sengit Layaknya PON, Kecamatan Sidoarjo Juara Umum Akuatik PORKAB 2026
Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menunjukkan barang bukti yang disita polisi.

Setelah itu, polisi kembali melakukan Penggeledahan di kamar kos yang dihuni oleh tersangka, dan hasilnya polisi kembali menemukan barang bukti berupa satu poket narkotika jenis sabu dengan berat 49,13 gram beserta plastik klipnya.

Selain itu, disita juga tiga kardus warna kuning yang didalamnya terdapat 300 bungkus plastik berisi pil logo LL masing-masing berisi 1.000 butir. Satu kardus warna hitam yang di dalamnya terdapat 100 botol putih berisi pil logo LL masing-masing berisi 1.000 butir. 20 butir pil ekstasi/inex warna pink dengan berat 7,54 gram beserta 2 timbangan elektrik.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa tersangka itu merupakan orang suruhan pengedar yang dikenalnya pada saat menonton pertandingan bola di tahun 2018 di Bandung. Saat ini pelaku yang menyuplai barang haram tersebut masih diburu polisi.

BACA JUGA  Pramuka Surabaya Pecahkan Tiga Rekor MURI di Stadion GBT

“Tersangka IR mengirim narkoba jenis sabu dan pil ekstasi masih di wilayah Sidoarjo dan telah beroperasi selama empat bulan” ujar Kapolresta Sidoarjo kepada awak media, Selasa (24/05).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di kenakan Pasal 114 dan atau 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3), pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. (Muhammad Tanreha)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.