JAKARTA-KEMPALAN: Muhammad Lutfi, Menteri Perdagangan Republik Indonesia, menyampaikan pernyataan tegas atas dugaan gratifikasi atau suap terkait pemberian izin penerbitan ekspor minyak goreng.
Baginya, Kementerian Perdagangan akan tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilaksanakan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pernyataan ini muncul usai Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu ditetapkan sebagai tersangka.
“Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,” kata Lutfi pada Selasa (19/4) seperti yang dikutip Kempalan dari JPNN.
Ia menekankan dalam pelaksanaan tugas, dirinya berpesan kepada jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan juga dilakukan dengan transparan. Maka dari itu Lutfi mendukung proses hukum apabila terbukti ada penyalahgunaan wewenang.
Ia mengaku dirinya telah menginstruksikan untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang dapat menimbulkan kerugian negara dan berdampak kepada perekonomian nasional dan merugikan masyarakat. (JPNN, Reza Hikam)