JAKARTA-KEMPALAN: Pemerintah Kabupaten Tulungagung sedang dalam penyelidikan dugaan kasus suap guna memenangkan sejumlah proyek. Penyelidikan ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa Imam Kambali, anggota DPRD Kabupaten Tulungagung di Polres Tulungagung pada Rabu (2/3).
Melalui keterangan tertulis, Ali Fikri, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK mengutarakan pada Jumat (4/3) bahwa pihak penyidik masih melakukan pendalaman terkait dugaan adanya pemberian sejumlah uang oleh pihak terkait agar bisa memenangkan berbagai proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung.
Selain Imam, KPK juga memeriksa Sri Mulyati, Bendahara PT Kediri Putra serta Aan Widuri dan Budi Santoso. Adapun kasus tersebut merupakan pengembangan perkara yang menjerat Syahri Mulyo, Bupati Tulungagung 2013/2018 serta Muhammad Samanhudi Anwar, Walikota Blitar.
“Sebagaimana komitmen KPK, pengumuman lengkap terkait hal dimaksud, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” tutur Ali seperti yang dikutip Kempalan dari Kompas.
Sementara itu, Adib Makarim selaku Wakil Ketua DPRD Tulungagung juga dipanggil KPK sebagai saksi pada Selasa (1/3) terkait proyek tersebut. Ada juga 4 saksi lain, yakni Agus Budiarto, Sukarji, dan Sutrisno dari pihak pemerintah kabupaten dan Sony Sandra dari pihak swasta.
“KPK saat ini melaksanakan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan TPK suap terkait proyek pekerjaan di Pemda Kabupaten Tulungagung,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (26/1) seperti yang dikutip Kempalan dari Detik.
Ali sendiri tidak membeberkan siapa saja yang menjadi tersangka dari pengembangan kasus tersebut.
Namun, pemberi suap diduga bernama Susilo Prabowo, seorang kontraktor yang sering mendapatkan proyek Pemkab Tulungagung dari tahun 2014 sampai 2019. Ia diduga memberikan hadiah atau berjanji memberi hadiah sebesar 1 miliar rupiah kepada Bupati Tulungagung melalui Agung Prayitno.
Melansir Okezone, penerimaan suap itu diduga guna melancarkan proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar 750 juta rupiah. Akan hal ini, Syahri telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha. (Kompas/Detik/Okezone, Reza Hikam)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi