Minggu, 10 Mei 2026, pukul : 08:39 WIB
Surabaya
--°C

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus Residivis Curanmor di Pasuruan

SIDOARJO – KEMPALAN: Salah satu pelaku percobaan perampokan di Perumahan Kebonagung Permai, Sukodono, Sidoarjo, berhasil diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo, di rumahnya di Pasrepan, Pasuruan, Minggu (23/1/2022).

Polisi berhasil menangkap pelaku H (30) setelah buron selama sembilan hari. Penangkapan tersebut hasil penyelidikan polisi setelah pelaku berhasil meloloskan diri saat beraksi.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyebutkan, Penangkapan pelaku ini bermula saat Satreskrim Polresta melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pelaku yang sempat bersembunyi di kawasan Pasuruan, akhirnya berhasil ditangkap di tempat tinggalnya.

“Pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya,” ujar Kapolresta di Mapolresta Sidoarjo, Senin (24/1/2022).

Saat melakukan aksinya pada Sabtu (15/1/2022), pelaku gagal menggondol sebuah sepeda motor yang di parkir di teras rumah warga Perumahan Kebon Agung Permai.

Aksinya diketahui oleh B salah seorang warga setempat ketika hendak ke musholla untuk salat subuh.

Barang bukti yang disita polisi.

Kapolresta menjelaskan, mengetahui aksinya diketahui seorang warga, pelaku kabur dengan dibonceng satu kawannya yang menunggu di atas motor.

“Namun, B berhasil menarik kaos pelaku hingga terjatuh dari motor. Merasa kepepet pelaku melemparkan bom bondet (bom ikan) ke B, sehingga menjadi korban ledakan bondet mengenai badannya termasuk juga badan pelaku,” jelasnya.

Dari kejadian tersebut, penyelidikan tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengidentifikasi pelaku adalah H dan menangkap di rumahnya di Pasuruan.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set kunci T, magnet pembuka kunci, satu buah kaos dengan bercak darah serta beberapa serpihan bom bondet yang dikumpulkan dari lokasi kejadian.

“Pelaku H merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Pasuruan, dan DPO perampokan di Sukolilo, Surabaya. Kasusnya sama rampok lempar bondet,” ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. (Muhammad Tanreha)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.