Senin, 1 Juni 2026, pukul : 11:47 WIB
Surabaya
--°C

Tinjau PTM di Lumajang, Gubernur Khofifah Minta Prokes Tetap Diperketat

LUMAJANG-KEMPALAN: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali meninjau pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas di SMKN 1 Lumajang dan SMAN 1 Tempeh Lumajang. Sebelumnya, Khofifah juga melakukan hal serupa di Kabupaten Gresik.

Dalam kunjungan ini Khofifah didampingi Bupati Lumajang Thoriqul Haq, Ka. Bakorwil Jember, Kalaksa BPBD Prov. Jatim, Ka. Dinas Pendidikan Prov. Jatim, Ka. Dinas PR KP dan CK Prov. Jatim, Ka. Dinas Kehutanan Prov. Jatim, dan Ka. Dinas Sosial Prov. Jatim.

Titik pertama yang dikunjungi yaitu SMKN 1 Lumajang. Setibanya di sana rombongan Gubernur Khofifah disambut oleh Kepala Sekolah Zainal Abidin, S.Pd, para guru, dan siswa-siswi SMKN 1 Lumajang.

Di SMKN Lumajang Gubernur Khofifah meninjau beberapa ruangan, antara lain lapangan sekolah, Radio SMK, Laboratorium Perakitan, Perpustakaan, UKS, Ruang Kelas Akuntansi 1, dan Laboratorium Kimia Industri. Ia juga berinteraksi dengan beberapa siswa yang sedang melakukan praktek.

Dalam kunjungan tersebut, Khofifah dipandu salah satu siswa SMKN 1 Lumajang jurusan Teknik Geomatika untuk mengoperasikan waterpass dan theodolit, alat untuk mengukur jarak dari titik A ke titik B, serta untuk mengukur titik koordinat. Kepada salah satu siswa di Laboratorium Kimia Industri, Gubernur Khofifah sempat memberikan masukan agar produk mereka lebih luas pemasarannya.

BACA JUGA  Dari Kader untuk Masyarakat, PKS Jatim Tebar 71.555 Paket Daging Kurban

“Ini membuat sabun ya, nak. Sudah hampir jadi ya. Ini nanti kalau sudah jadi bisa diuruskan P.IRT kemudian dikemas yang menarik yang sesuai dengan keinginan anak-anak seusia kalian, dikombinasikan dengan yang bisa desain grafis tadi dan dibuat kalkulasinya seperti jurusan di kelas akuntansi tadi ,” ucap mantan Mensos RI ini.

Di SMKN 1 Lumajang sendiri terdapat total 1.860 siswa yang terbagi menjadi 54 kelas. Di antaranya Teknik Geomatika, Desain Grafika, Kelas Produksi Grafika, Kimia Industri, Teknik Komputer dan Jaringan, Rekayasa Perangkat Lunak, Multimedia, Bisnis Daring dan Pemasaran, Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran, Kelas Akuntansi dan Keuangan Lembaga, Perbankan dan Keuangan Mikro.

Seperti diketahui, kebijakan wajib PTM terbatas ini berdasarkan SKB 4 Menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Mendikbudristek, dan Menteri Agama Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 tahun 2021, HK.01.08/Menkes/6678/2021 dan 443-5847 tahun 2021. Di mana mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan di level 1, 2 dan 3 diwajibkan melaksanakan PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambah kriteria yang berat.

BACA JUGA  HEBOH!: "Ngegas Poll, Bleyer Poll, Keren Poll ‘Jayandaru Vol 1 2026’ Buktikan 2T Bukan Sekadar Kebisingan, Tapi Ekonomi dan Disiplin"

“Bahwa ada SKB 4 Menteri. SKB 4 Menteri ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Menteri Kesehatan m
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama. Empat menteri ini memberikan kesepakatan bahwa per 3 Januari 2022 pembelajaran tatap muka sifatnya wajib, wajib masuk,” kata Gubernur Khofifah seusai meninjau SMKN 1 Lumajang.

Khofifah menjelaskan, vaksinasi dosis kedua bagi GTK di sekolah tersebut menjadi salah satu kriteria dilakukannya PTM Syarat lainnya yakni cakupan vaksinasi dosis dua bagi warga masyarakat lansia di tingkat kabupaten/kota tersebut.

Menurutnya, ketentuan pelaksanaan PTM terbatas bagi daerah PPKM di level 1 dan 2 adalah pertama, capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK di atas 80 persen dan masyarakat lansia di atas 50 persen, peserta didik bisa masuk setiap hari, yang diikuti 100 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas. Durasi pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari masing-masing 45 menit tiap jam pelajaran, dan istirahat 15 menit.

Kemudian kedua…

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.