Jurus Jitu Ngaku Anggota Polisi, AP Berhasil Menikahi Gadis dan Menipu Uang Jutaan Rupiah
SIDOARJO-KEMPALAN : Achmad Purwanto (32) warga Kecamatan Candi, Sidoarjo nekat menjadi polisi gadungan demi menikahi wanita pujaannya serta ingin mendapatkan martabat palsu dan keuntungan pribadi.
Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, pada awak media, Selasa (21/12/2021). Bahwa kasus penipuan ini dilaporkan korban, bermula saat dirinya mencarikan bantuan pinjaman uang dengan jaminan mobil. Karena merasa takut mobil yang jadi jaminan bermasalah, korban FAP menceritakan pada istri sirih AP. Seperti diketahui korban jika AP adalah anggota Polri yang berdinas polresta Sidoarjo.
“Tersangka AP yang mengaku sebagai anggota Polri, korban pun menceritakan persoalannya dengan harapan dapat dibantu oleh AP. Lalu AP meminta sejumlah uang Rp 13 juta, sebagai biaya menyelesaikan permasalahan yang dialami korban. Namun, korban FAP hanya dapat memenuhi Rp 8,5 juta saja diserahkan ke tersangka,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Setelah korban FAP menyerahkan uang kepada tersangka AP pada 16 Desember 2021, di kawasan, Lingkar Timur, Desa Klurak, Kec. Candi, Sidoarjo, berdasar informasi yang didapat dari korban barulah terungkap bahwa AP adalah bukan anggota Polri. Kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Sidoarjo.
Hingga akhirnya Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus pelaku penipuan ini, yakni AP. Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka sebelumnya juga pernah melakukan aksi serupa pada dua korban lainnya. Masing-masing senilai Rp. 50 juta.
“Pelaku AP merupakan residivis perkara pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP pada 18 Juli 2019, dengan vonis hukuman penjara 10 bulan yang pernah ditangani Satreskrim Polresta Sidoarjo,” ungkap Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Kini, terhadap AP terkait kasus penipuan berkedok anggota Polri dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 378 KUHP. Yakni hukuman penjara paling lama empat tahun di bui. (Ambari Taufiq)
Editor: Freddy Mutiara