SURABAYA-KEMPALAN: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, menyegel lima menara telekomunikasi di Kecamatan Lakarsantri dan Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya. Penyegelan tersebut dilakukan karena menara telekomunikasi itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Di lokasi pertama, Satpol PP Kota Surabaya mendatangi bangunan menara telekomunikasi di Jalan North Emerald Mansion TN 2 No. 3 Kota Surabaya. Saat hendak melakukan penyegelan di lokasi pertama, pihak Satpol PP sempat mengalami penolakan dari pengacara pemilik menara telekomunikasi.
Namun, setelah menyampaikan maksud dan tujuan dan memperlihatkan surat perintah, proses penyegelan menara telekomunikasi tersebut berlangsung tertib dan tanpa perlawanan.
Satpol PP Kota Surabaya kemudian mengamankan beberapa kabel sebagai barang bukti.
Rombongan kemudian bergeser ke lokasi kedua, yakni di Jalan Villa Taman Telaga Blok TJ 1 No 33 Kota Surabaya, untuk menyegel menara telekomunikasi.
Selanjutnya, rombongan menuju ke Ruko Taman Gapura Blok A No 1 Kota Surabaya untuk melakukan hal yang sama. Lokasi keempat, rombongan menuju ke Jalan North Junction Blok RB No 28. Sedang lokasi kelima, berada di Jalan Waterfront Blok WP 3 No 51-51 Kota Surabaya, untuk dilakukan penyegelan menara telekomunikasi yang belum memiliki izin pendirian tower.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Surabaya Siti Nurhayati mengatakan, penyegelan yang dilakukan oleh jajarannya merupakan tindak lanjut dari surat bantuan penertiban (Bantib) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP- CKTR), terkait menara telekomunikasi yang tidak memiliki IMB.
“Mereka sudah mendapat surat peringatan dan sanksi administrasi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Terkait penyegelan ini, kami sudah merapatkan dengan mengundang OPD terkait, kejaksaan dan narasumber,” kata Yati, Rabu (15/12).
Yati menjelaskan, pemilik menara telekomunikasi tersebut sempat mengajukan gugatan terhadap sanksi administrasi yang telah diberikan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Namun pengajuan keberatan itu, ditolak oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
Mereka kemudian melakukan…

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi