Sabtu, 18 April 2026, pukul : 11:04 WIB
Surabaya
--°C

Laporan Kekerasan Seksual di Kampus Bermunculan

JAKARTA-KEMPALAN: Sejumlah kasus kekerasan seksual di dunia kampus mulai bermunculan pasca rilis Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

Nizam selaku Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), mengungkapkan banyak laporan masuk terkait dengan tindakan kekerasan seksual yang ada di lingkungan kampus.

“Saat Permendikbud itu baru keluar, sudah ada beberapa laporan yang sampai ke saya. Mereka yang selama ini tidak berani melapor, sekarang mulai bermunculan di perguruan tinggi kita,” ungkap Nizam saat memberikan konfirmasinya dalam diskusi virtual pada, Jumat sore (19/11).

Dirinya juga tengah meminta agar para rektor dari perguruan tinggi segera mengeluarkan aturan turunan dari Permendikbudristek 30/2021. Pimpinan kampus tersebut, dengan melewati para rektorat ataupun dekanat diharapkan bisa segera membentuk suatu aturan turunan yang dapat mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual.

Para pihak dari kampus, Nizam kembali mengungkapkan, bisa segera memulai dengan cara membuat aturan-aturan untuk mengurangi kontak dosen dengan para mahasiswa di luar lingkungan kampus. Contohnya, juga seperti melarang bimbingan skripsi yang dilakukan di ruang tertutup saat malam hari, maupun bimbingan skripsi di rumah.

“Pencegahan bisa dilakukan melalui peraturan atau regulasi yang dikeluarkan rektor. Misalnya, jangan sampai ada bimbingan skripsi dilakukan di rumah, atau di ruang tertutup pada malam hari karena itu sangat berisiko,” terangnya.

Selebihnya, Nizam sendiri berharap beleid yang menuai kontroversi itu dapat menjadi sebuah payung hukum yang jelas agar dapat mencegah adanya kekerasan seksual yang terjadi di lingkup Pendidikan Tinggi.

Dirinya (Nizam) juga kembali berharap bahwa tidak ada lagi ‘predator seksual’ yang masih berkeliaran di lingkungan kampus, sehingga, iklim pendidikan tinggi sendiri bisa dipastikan aman serta terjaga.

“Mudah-mudahan dengan kehadiran Permendikbud ini bisa jadi payung hukum di civitas akademika, maka predator yang selama ini terlindungi di balik kerangka yang abu-abu itu bisa kita tuntaskan,” tutur Nizam.

Diketahui, Permendikbud Nomor 30/2021 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi itu tengah mendapatkan sorotan dari publik lantaran mendapatkan kritik dari para organisasi masyarakat. Kelompok penentang tersebut juga menyebutkan beleid tersebut dapat menyebabkan legalnya zina dan seks bebas.

Kemendikbudristek sendiri, sebelumnya juga telah membantah adanya tudingan tersebut. Meskipun demikian, kementerian di bawah Nadiem Makarim itu mengaku akan mengkaji semua masukan dari berbagai pihak yang ada.(cnnindonesia/Akbar Danis)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.