KEMPALAN: “Pilpres Amerika rasa Indonesia.” Masih ingat kalimat itu? Itu adalah unggahan jurnalis internasional ABC, David Lipson, di medsos yang viral pada pilpres Indonesia 2019 yang lalu, ketika Joko Widodo berkontestasi melawan Prabowo Subianto.
Ketika itu Lipson membuat unggahan “Feeling like Indonesian politics…” yang diterjemahkan secara bebas sebagai “Pilpres Indonesia rasa Amerika”, karena kejadian di Indonesia hampir-hampir mirip, atau beda-beda tipis, dengan di Amerika.
Hampir bersamaan dengan pertarungan Jokowi vs Prabowo, di Amerika berlangsung pertarungan sengit capres petahana Donald Trump melawan penantangnya, Joe Biden. Di Indonesia, kubu Prabowo Subianto tidak menerima hasil pilpres yang dianggap banyak kecurangan dan rekayasa. Prabowo lalu menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya Prabowo tetap dinyatakan kalah.
Di Amerika, Donald Trump juga tidak menerima hasil perhitungan suara karena menganggapnya banyak kecurangan dan rekayasa. Trump gugat ke mahkamah konstitusi, dan tetap dinyatakan kalah. Bedanya, di Indonesia Prabowo lalu menjadi anak buah Jokowi setelah diangkat menjadi menteri pertahanan. Di Amerika Trump tetap berada di luar pemerintahan dan tetap menjadi oposisi yang konsisten menentang Biden.
Unggahan Lipson ditanggapi dengan jenaka oleh Ross Tapsell, pengamat Indonesia dari Australia. Tapsell mengunggah “It’s not truly Indonesian politics unless Trump ends up Biden’s secretary of defense“, akan mirip politik Indonesia kalau Trump menjadi menteri pertahanan di kabinet Biden.
Paralel itu tentu hanya joke politik, tapi memang ada unsur kesamaannya. Sekarang, paralel politik Amerika dan Indonesia itu muncul lagi. Meski tidak mirip-mirip amat, tapi masih bisa disebut sebagai kemiripan ala Lipson dan Tapsell.
Isu amandemen sedang ramai. Di Indonesia sedang bergulir isu amandemen undang-undang dasar untuk mengubah beberapa pasal yang berhubungan dengan program kesinambungan pembangunan. Tapi, isu politik yang berkembang adalah amandemen itu hanya kedok untuk memperpanjang masa jabatan kepresidenan Joko Widodo.
Lain lagi dengan di Amerika Serikat. Hari-hari ini isu amandemen juga lagi ramai diperbincangkan. Tapi, beda dengan di Indonesia, di Amerika yang lagi ramai bukan isu mengamandemen undang-undang dasar, tapi penerapan Amandemen ke-25 Konstitusi Amerika Serikat.
Amandemen ke-25 itu mengatur prosedur dan tata cara memberhentikan seorang presiden di tengah masa jabatan. Seorang senator Partai Demokrat di Amerika sedang menggelindingkan isu kemungkinan memberhentikan Presiden Joe Biden di tengah jalan, dengan cara menerapkan mekanisme Amandemen ke-25 itu.
Dalam amandemen itu disebutkan bahwa seorang presiden bisa diberhentikan di tengah jalan karena diangap tidak mampu dan tidak layak menjalankan tugas-tugas kepresidenan. Biden tengah diterpa isu itu. Dia dianggap tidak memenuhi syarat “fit to govern“, layak memerintah, karena beberapa keputusannya yang dianggap salah.
Berkebalikan dengan Indonesia, isu yang berkembang amandemen dilakukan untuk memperpanjang masa jabatan Joko Widodo. Di Amerika amandemen diterapkan untuk memberhentikan Biden di tengah jalan.
Biden belum genap setahun berkuasa. Tapi isu “fit to govern” sudah seringkali dilemparkan oleh lawan-lawan politiknya. Bahkan Trump sendiri berkali-kali melempar tuduhan terbuka bahwa Biden tidak memenuhi syarat “fit to govern“.
Di Indonesia, Jokowi sedang memasuki periode kedua kekuasaan. Para pengritik mengatakan dia tidak “fit to govern“, dan muncul suara-suara yang menuntutnya mundur. Dalam penanangan pandemi Covid-19 para pengritik menganggap Jokowi gagal dan karena itu harus mundur.
Dalam penanganan ekonomi Jokowi juga dianggap gagal dan dinilai tidak fit to govern. Penanganan kasus-kasus korupsi dan juga masalah-masalah hukum dan demokrasi menambah daftar panjang, yang membuat Jokowi dinilai tidak layak memerintah.
Suara-suara tuntutan mundur terhadap Jokowi itu tidak muncul dari oposisi resmi. Gugatan itu hanya muncul dari kalangan oposisi tidak resmi. Sampai sejauh ini gugatan itu belum menunjukkan dampak politik yang signifikan, karena pemerintah Jokowi masih didukung oleh mayoritas parpol dan parlemen.
Alih-alih Jokowi mundur malah muncul wacana memperpanjang masa jabatan menjadi tiga periode. Isu amandemen yang sekarang bergulir disebut-sebut akan menjadi pintu masuk bagi perpanjangan masa jabatan Jokowi menjadi tiga periode. Pendukung Jokowi yang tergabung dalam kelompok relawan secara terbuka menyatakan optimistis masa kepresidenan Jokowi bisa bertambah satu periode lagi.
Prosedur amandemen undang-undang memang cukup rumit dan butuh dukungan mutlak dua pertiga kekuatan politik di parlemen. Tapi, hal itu bukan masalah yang sulit bagi penguasa, karena sekarang praktis tidak ada oposisi riil di parlemen. Hanya Partai Demokrat dan PKS (Partai Keadilan Sejahtera) yang menjadi opsisi riil, sementara partai-partai lain sudah menjadi bagian dari rezim. Karena itu kemungkinan Jokowi bisa menambah tiga periode, secara matematis, bisa tercapai.
Joe Biden di Amerika menghadapi isu yang bertolak belakang. Amandemen ke-25 akan mengancam masa jabatannya yang baru seumur jagung. Kasus terbaru penananganan masalah Afghanistan, dianggap sebagai bukti mutakhir bahwa Biden tidak layak memerintah dan harus dimakzulkan.
Untuk memecat seorang presiden, Amerika punya mekanisme impeachment atau pemakzulan. Seorang presiden yang dianggap melakukan perbuatan melanggar hukum bisa diajukan ke sidang Kongres untuk menghadapi tuduhan impeachment. Kongres bisa memecat presiden dengan persetujuan dua pertiga anggota.
Selama menjabat sebagai presiden Donald Trump dua kali menghadapi pemakzulan. Pada masa-masa terakhir kekuasaannya Trump dibawa ke sidang pemakzulan pada 2020. Ketika itu hasil pemilihan presiden sudah menunjukkan kekalahan Trump dan kemenangan Joe Biden. Kongres tinggal ketok palu untuk mengesahkan kemenangan itu.
Tapi yang terjadi kemudian ribuan pendukung Trump menyerbu Gedung Capitol tempat sidang akan dilaksanakan. Pendukung Trump membawa senjata dan mengobrak-abrik ruang sidang dan ruang pimpinan. Ada korban nyawa yang jatuh dalam insiden ini. Anggota-anggota parlemen harus diungsikan ke bunker pengaman bawah tanah untuk menghindari amuk massa.
Donald Trump dianggap bertanggung jawab atas indisen ini. Dia dianggap menghasut massa untuk datang ke parlemen dan menggagalkan sidang pleno. Unggahan-unggahan Trump di media sosial terang-terangan meminta pendukungnya untuk menggagalkan hasil pemilu yang dianggapnya penuh kecurangan.
Akibat insiden itu Kongres kemudian melakukan sidang impeachment terhadap Trump. Partai Republik pendukung Trump dan Partai Demokrat pendukung Biden sama-sama adu kuat dalam sidang impeachment itu. Keputusan final akhirnya dilakukan melalui voting. Meskipun secara kuantitatif pendukung impeachment menang, tapi tidak berhasil mengumpulkan suara dua pertiga untuk memakzulkan Trump. Akhirnya Trump lolos dari impeachment.
Kali ini Trump kembali bersuara keras terhadap Biden. Kegagalan diplomatik Amerika di Afghanistan dianggap sebagai bukti Biden tidak layak memerintah. Amandemen ke-25 harus dipakai untuk memecat Biden.
Amandemen itu akan berlaku jika Wakil Presiden Kemala Harris dan seluruh anggota kabinet Biden bersaksi bahwa bahwa Biden tidak layak memerintah. Persyaratan ini sangat sulit dicapai, tapi oposisi tetap bergeming dan mendesak amandemen diterapkan.
Seperti unggahan Lipson dan Tapsell. Politik Indonesia rasa Amerika. Di Amerika isu amandemen dimunculkan untuk memangkas masa jabatan presiden, di Indonesia isu amandemen muncul untuk menambah masa jabatan presiden.
It’s a small world. Dunia memang kecil. (*)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi