SINGAPURA-KEMPALAN: Kementerian Kesehatan Singapura mengatakan bahwa mereka yang tidak divaksin dapat makan di tempat apabila mereka dapat menunjukkan hasil tes Covid-19 yang negatif.
Hal tersebut disampaikan kementerian pada pagi hari Selasa (10/8). Hasil tes harus berdasarkan tempat-tempat yang telah disepakati oleh kemenkes untuk menyediakan tes Covid-19.
Tanpa memenuhi persyaratan ini, pusat jajanan dan kedai kopi adalah satu-satunya tempat yang dapat dinikmati oleh orang-orang yang tidak divaksinasi berusia 13 tahun ke atas.
Mereka yang berusia 13 tahun ke atas yang belum divaksinasi harus memiliki hasil tes antigen rapid test (ART) atau polymerase chain reaction (PCR) negatif yang valid dalam 24 jam terakhir.
Kementerian Kesehatan juga mengatakan, rapid test antigen yang dilakukan sendiri atau disediakan oleh majikannya tidak diakui dalam klarifikasi lembaga tersebut untuk manajemen keamanan bagi yang tidak divaksin.
Makan di gerai F&B dilanjutkan mulai Selasa untuk orang-orang yang divaksinasi lengkap hingga kelompok beranggotakan lima orang sebagai bagian dari dua langkah pelonggaran kebijakan penanggulangan COVID-19 Singapura.
Status vaksinasi lengkap berlaku dua minggu setelah menerima rejimen lengkap vaksin Pfizer-BioNTech/Comirnaty atau Moderna serta vaksin apa pun dalam daftar penggunaan darurat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Anak-anak berusia 12 tahun ke bawah dapat makan di tempat asalkan semua anak dalam satu meja yang sama berasal dari rumah tangga yang sama juga.
Kelompok lain yang diizinkan untuk makan di tempat adalah mereka yang tertular COVID-19 lalu pulih dan memiliki catatan hasil tes negatif Covid-19, yang dapat diperoleh oleh orang yang telah pulih dalam 270 hari terakhir dari klinik mana pun yang menawarkan layanan pengujian ART atau PCR.
Kemenkes dan Enterprise Singapore juga mengklarifikasi bahwa perusahaan makanan “tidak diperbolehkan menerima pelanggan makan di tempat yang tidak memenuhi kriteria” di atas.
“Petugas penegak hukum akan melakukan pemeriksaan mereka, dan akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan F&B dan individu yang tidak mematuhi aturan ini,” tambah pihak berwenang dari Singapura berkenaan dengan kebijakan makan di tempat. (CNA, reza hikam)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi