
KEMPALAN: PPKM darurat dilonggarkan, jalanan sudah mulai ramai. Yang belum dibuka : Mall/pusat perbelanjaan. Toko kecil sudah diijinkan buka. Warung makan sudah diijinkan makan di tempat.
Perlu diketahui bahwa yang bekerja di mall juga butuh makan. Bantuan juga belum hadir.
Saya kebetulan punya usaha di mall.
Bagi pengusaha yang memiliki toko dimall tidak semua dari orang yang mampu, mereka harus tetap membayar biaya operasional (sewa,listrik, service cash). Pemerintah hanya membebaskan pajak sewa (belum ada realisasi) sampai saat ini.
Belum lagi pegawai yang dirumahkan, pedagang yang menggantukan hidup kepada operasional mall. Mereka belum tersentuh oleh bantuan.
Padahal prokes di dalam mall jauh lebih bagus dari pada di mana mana.
Allan Kuari, pemilik tenant di pusat perbelanjaan Surabaya

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi