Rabu, 27 Mei 2026, pukul : 01:08 WIB
Surabaya
--°C

Generasi Pandemi yang Dikawin Paksa, Potret Pilu Anak Indonesia

KEMPALAN: Krisis ekonomi dampak pagebluk Covid 19 ternyata menimbulkan efek yang memilukan bagi anak-anak bangsa. Angka pernikahan yang melibatkan anak di bawah umur melonjak tajam, mencapai 300 persen dibanding masa sebelum pagebluk.

Anak-anak itu baru saja lulus sekolah dasar. Atau sedang menikmati masa remaja muda dengan segala hiruk pikuknya. Seharusnya mereka ada di sekolah mengejar ijazah, tapi malah disodori buku nikah. Sebagian besar berupa force marriage (kawin paksa).

Dan jadilah mereka pasrah menjalani “kenormalan baru” seumur hidup. Masa abege (anak baru gede) yang seharusnya indah itu, mereka jalani dengan hamil, melahirkan, mengurus bayi, melayani suami juga mertua. Bahkan banyak juga yang ikut mencari nafkah.

Tragisnya, sebagian besar pernikahan dini itu pun berakhir dengan perceraian. Dan menghasilkan janda-janda yang bahkan belum berulang tahun ke 17.

Fenomena ini, yang sebagian besar dilakukan dengan alasan demi melonggarkan jeratan hidup, malangnya justru akan melanggengkan kemiskinan. Akan terbentuk generasi di mana anak kawin di usia anak, punya anak di usia anak, anak punya anak masih anak-anak. Dan siklus ini akan menghasilkan anak-anak kurang gizi, stunting, dan ber IQ rendah.

Tentang pernikahan anak ini, catatan Indonesia sudah cukup buruk. Dan pandemi membuatnya semakin buruk. Data SUSENAS (Survei Sosial Ekonomi Nasional) menyebutkan, pada 2018 terdapat 1.220.900 bocah perempuan Indonesia yang menikah sebelum usia 18 tahun.

Artinya, di negeri ini, ada satu dari sembilan perempuan yang menikah di bawah 18 tahun. Dan 94 persennya adalah perempuan putus sekolah.

Angka ini menempatkan Indonesia di peringkat kedelapan negara dengan pernikahan anak tertinggi. Dan kedua di ASEAN di bawah Kamboja. Dengan angka absolut perkawinan anak tertinggi di dunia.

Lonceng tanda bahaya sudah seharusnya dibunyikan.

Gara-gara Tak Punya Handphone

Belakangan banyak sekali kisah pilu tentang anak-anak yang menikah dini berseliweran di media. Sebagian bahkan menjadi viral dan santapan publik.

Catatan Komnas Perempuan menemukan, dari 23.126 kasus permintaan dispensasi pernikahan anak pada 2019, melonjak menjadi 64.211 kasus selama tahun 2020. Jika dibandingkan dengan angka tahun 2018, kenaikan ini mencapai 500 persen.

Dispensasi pernikahan ini diajukan orang tua yang ingin menikahkan anaknya yang masih di bawah umur ke pengadilan agama. Pasalnya, legalitas pernikahan di Indonesia adalah untuk wanita dan pria usia minimal 19 tahun. Namun, di luar itu, masih banyak sekali bocah-bocah yang dinikahkan secara siri.

Jumlah bocah perempuan yang dikawinkan dini sepuluh kali lipat dibanding bocah laki-laki. Artinya, bocah-bocah perempuan itu justru banyak menikah atau dinikahkan dengan laki-laki yang usianya jauh lebih tua. Bahkan ada yang seusia kakek mereka.

Krisis ekonomi dampak pandemi yang menghantam ekonomi masyarakat paling bawah membuat banyak orang tua tak sanggup lagi membiayai sekolah anak-anaknya, terutama anak perempuan. Sehingga akhirnya memutuskan menikahkan anaknya sedini mungkin.

Namun kisah yang bergulir terhadap anak-anak ini bermacam-macam. Ada remaja puteri yang memilih menikah, karena bosan 4 bulan tidak bisa belajar daring. Karena tidak punya handphone. Ini terjadi pada ES, siswa SMP di Lombok Tengah.

Pada Oktober 2020 lalu, gadis muda berusia 15 tahun ini memilih menikah dini dengan laki-laki berusia 17 tahun. Kepada media, gadis ini mengaku orang tuanya telah tiada dan dia hanya tinggal bersama neneknya. Karena itu dia manut saja saat ada laki-laki melamarnya ke neneknya.

Kisah miris juga terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur. Seorang bocah SD berusia 12 tahun, dinikahkan oleh ibu angkatnya dengan pria berusia 40 tahun. Tragisnya, pria tersebut belakangan diketahui telah memiliki tiga orang istri. Pernikahan paksa ini ditengarai terjadi karena sang ibu tak mampu melunasi utangnya.

Di Pinrang, Sulawesi Selatan, Juli 2020 lalu, seorang bocah 12 tahun dinikahkan dengan seorang pria pemijat tuna netra berusia 44 tahun. Belakangan diketahui, jika bocah perempuan malang ini adalah korban pelecehan seksual ayah tirinya sendiri. Yang cepat-cepat dinikahkan untuk menutupi aib, dan ayah tirinya merasa tidak mampu membiayai sekolahnya.

Namun ada juga kisah perlawanan di Warani, Bone, Sulawesi Selatan. Seorang siswa perempuan kelas 2 SMP, Fatma (nama disamarkan), menolak saat dipaksa menikah. Gadis belia berusia 16 tahun yang bercita-cita ingin menjadi dokter ini nekad mengurung diri di kamarnya. Tanpa makan dan minum.

Padahal, orang tuanya sudah terlanjur menerima pinangan laki-laki yang datang meminta anak gadisnya itu, dengan menawarkan mas kawin berupa uang senilai Rp50 juta.

Jumlah yang besar bagi warga Desa Wanari, melebihi pendapatan rata-rata penduduk desa itu setahun.

Beruntung, guru sekolahnya turun tangan. Orang tua Fatma mengalah dan mengizinkan anaknya untuk bersekolah lagi. Dan membatalkan menerima lamaran itu.

Namun, pernikahan anak tak melulu karena paksaan orang tua. Sekolah yang dilakukan secara daring juga memicu terbentuknya “generasi pandemi”. Orang tua terpaksa bekerja lebih keras di masa pandemi untuk mencukupi kebutuhan hidup. Namun dampaknya, anak-anak menjadi kurang perhatian. Belajar daring malah dijadikan pacaran daring.

Agustus 2020 lalu, seorang siswa perempuan kelas 2 SMP di Lombok Timur minta dinikahkan dengan pacarnya yang berusia 4 tahun lebih tua. Karena si anak mengaku gaya pacaran mereka sudah seperti layaknya suami istri.

Orang tua pun tidak punya pilihan, kemudian menikahkan putrinya itu. Namun, baru dua minggu menikah, sant bocah kembali pulang ke rumah dengan tersedu-sedu. Dia mengaku suaminya memukuli dan mencakarinya.

Masih banyak sekali cerita menyedihkan mengenai nasib bocah-bocah malang ini. Kerasnya hidup membuat mereka hanya bisa pasrah dan nurut dengan orang tua, manut dengan keadaan. Dan ada jutaan anak Indonesia lagi yang masih dicekam momok bernama pernikahan dini itu.

Anak Perempuan Harus Sekolah Tuntas

Perkawinan anak dikategorikan sebagai pemaksaan perkawinan karena anak-anak belum dapat memberikan persetujuan secara penuh. Namun, praktek ini sudah lama terjadi di Indonesia. Dan makin menjadi-jadi di era pagebluk melanda.

Jika negara tidak segera hadir, diperkirakan anak-anak Indonesia yang mengalami pernikahan dini mencapai 30 juta anak pada 2030.

UNICEF Child Protection and Gender Specialist, Emilie Minnick mengatakan, kunci menurunkan angka perkawinan anak di Indonesia adalah memastikan anak perempuan bersekolah hingga tuntas. Kemungkinan anak perempuan dengan pendidikan menengah dinikahkan di bawah umur, kata dia, adalah empat kali lebih rendah.

Namun pernikahan dini ataupun pernikahan paksa ini adalah isu yang kompleks. Dan melibatkan banyak sekali faktor, termasuk ekonomi, sosial, dan budaya. Karena itu, untuk memastikan akses pendidikan seluasnya dan semudahnya kepada anak-anak perempuan, terutama dari lapisan keluarga ekonomi terbawah, di pedesaan terpencil, memerlukan tindakan nyata. Bukan sekadar slogan.

Aturan yang lebih konkret sudah dimasukkan dalam draft Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Dalam RUU itu, orang tua yang memaksa anaknya menikah dengan tujuan mendapatkan keuntungan, membayar utang, imbalan jasa, atau keuntungan jabatan, bisa dipidana maksimal 15 tahun penjara.

Bahkan pencatat perkawinan yang tidak mencegah adanya pemaksaan perkawinan juga bisa dipidana minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun.

Namun, RUU yang diinisiasi sejak 2014 ini hingga kini masih belum jelas nasibnya. Teronggak di Senayan.

Wajah sebagian anak-anak Indonesia masih buram. Dan pandemi yang entah kapan berakhirnya ini, membuat harapan mereka kian menipis. Semoga saja, masih ada orang-orang yang mau mendengar suara hati mereka. Jika yang mereka butuhkan adalah pendidikan, bukan pernikahan. (*)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.