KEMPALAN: Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (10/Juni), terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan dr. Andi Tatat, pada kasus perkara Tes Swab RS Ummi, tampak ganas “membabat” terdakwa, khususnya Habib Rizieq Shihab. Itu sah-sah saja, meski yang disampaikan hal-hal tidak substansial.
JPU lewat repliknya tampak menggedor keras, tapi tidak fokus pada mementahkan pledoi yang disampaikan terdakwa. Seharusnya dalam repliknya, JPU konsentrasi penuh mementahkan pledoi itu. Tapi sayang itu tidak digunakan secara baik.
Pada replik JPU itu, yang muncul hanya menyerang personal terdakwa, khususnya Habib Rizieq Shihab. Dan itu pada hal-hal yang tidak seharusnya. Tampak sekadar ingin mempermalukan terdakwa, tetapi tanpa disadari justru itu memberi “amunisi” pada terdakwa (Habib Rizieq) dalam dupliknya, Kamis (17/Juni).
Maka, dalam duplik itu terdakwa dengan leluasa memukul balik serangan JPU yang bersifat personal, yang tidak ada hubungannya dengan materi perkara. Tidak persis tahu kenapa replik demikian jadi andalan JPU, yang disampaikan dengan emosional ingin mempermalukan terdakwa.
Apa yang dilakukan JPU dengan repliknya, itu karena tidak ada bahan yang bisa membalik pledoi yang disampaikan terdakwa Habib Rizieq Shihab. Maka pilihan memperolok terdakwa, itu jalan akhir yang bisa disampaikannya, meski itu bukan hal semestinya.
Dalam pledoinya, terdakwa leluasa menyampaikan hal-hal sebagai pertimbangan Mejelis Hakim untuk memutus perkara itu dengan seringan mungkin, bahkan memutus dengan membebaskannya. Itu upaya terdakwa yang semestinya, dan itu yang dilakukannya.

Maka muncul nama-nama Wiranto, Tito Karnavian, Budi Gunawan, dan KH Ma’ruf Amin. Muncul pula nama Diaz Hendropriyono, yang termasuk disinyalirnya sebagai pihak yang setidaknya ikut menghabisi 6 laskar eks FPI. Tidak ketinggalan eks jaksa Pinangki yang mendapat “diskon besar” keringanan hukuman pun disebutnya.
Itu cara terdakwa Habib Rizieq ingin menunjukkan bahwa ia bukanlah pribadi yang tidak ingin perdamaian. Rekonsiliasi sudah dibuat dan ditandatangani di atas meterai, itu disampaikan dengan bukan tanpa pertimbangan. Semua sudah dipikirkan dengan matang. Tidak asal omong. (Baca: Pledoi Habib Rizieq, Bagai Puzzle yang Mudah Dirangkai pada Saatnya, 11 Juni).
Maka JPU dalam repliknya, mengatakan, bahwa penyebutan nama-nama itu adalah cara terdakwa Habib Rizieq mencari panggung. Tanggapan JPU tampak tidak substantif, sekenanya. Mengapa mesti memasalahkan apa yang disampaikan terdakwa Habib Rizieq Shihab atas pengalaman yang dialaminya. Itu hak terdakwa untuk memberi gambaran, bahwa ia bukan orang yang kaku yang tidak ingin perdamaian.
Tampak jelas bahwa terdakwa Habib Rizieq Shihab mampu menghadirkan sebuah peristiwa yang dirajut hingga mengapa ia mesti diperlakukan tidak adil. Dan menurutnya, kesepakatan itu berantakan oleh operasi intelejen hitam yang membatalkan kesepakatan yang pernah dibuat dan ditanda tangani bersama.
Romzul Mahabbah
Jika diserupakan pengadilan yang mengadili perkara Habib Rizieq Shihab, itu dengan pagelaran teater. Maka Habib Rizieq mampu memainkan peran dalam skenario dengan baik. Maka ia tampak sebagai pemain paling menonjol. Seolah peran dikuasainya dengan baik.
Itu semua tidak semata karena ia menghafal skenario dengan baik, tapi lebih dari itu ia mampu memerankan peran yang diberikan dengan apa adanya. Ia bisa bicara lembut saat harus bicara lembut. Tapi ia juga bisa berlaku tegas, bahkan tampak kasar jika skenario menghendaki demikian. Dan hebatnya lagi, ia pandai mengadaptasi cerita di atas panggung seketika, jika itu mesti dilakukannya.
Semua tidak terlepas, bahwa ia (Habib Rizieq Shihab) memiliki fisik dan mental kuat yang tidak terintimidasi dengan permainan lawan mainnya (JPU). Ia ikuti irama lawan mainnya, dan lalu menggebuk balik, justru disitu ia malah tampak yang mengintimidasi lawan mainnya. Itu yang bisa dilihat penonton yang menyaksikan pertunjukan teater itu.

Maka, JPU yang coba menghantam terdakwa Habib Rizieq Shihab lewat repliknya, itu tidak ada yang istimewa. Itu seperti pemain teater yang lupa mengingat skenario, lalu bicara sekenanya. Itu setidaknya yang terlihat. Maka ungkapan cari panggung, mengaku-ngaku sebagai Imam Besar, dan seterusnya itu menjadi modal yang bisa diucapkannya.
Maka satu persatu apa yang disampaikan JPU dalam repliknya, itu ia tanggapi dalam dupliknya dengan suara tetap lantang. Ia katakan, bahwa ia tidak pernah meminta untuk dipanggil sebagai Imam Besar. Ia katakan, bahwa ia sadar bahwa panggilan itu tidak pantas ia sandang, karena ia masih banyak kekurangan dan juga bamyak kesalahan. Ia sadari itu. Tetapi panggilan itu muncul saat ia mengisi dakwah di daerah-daerah. Itu panggilan dalam bentuk cinta
Panggilan dari mereka terhadap orang yang mereka cintai, itulah yang dalam tasawuf biasa disebut dengan Romzul Mahabbah. Terdakwa perlu sampaikan itu, karena sebelumnya, dalam repliknya, JPU menyebut gelar Imam Besar itu cuma isapan jempol.
Sidang pengadilan terdakwa Habib Rizieq Shihab, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, adalah sidang dengan perkara seupil yang dibuat jadi segajah. Perkara administratif ditarik jadi pidana. Dan itu cuma mengena pada Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Sebutan Imam Besar, sekali lagi itu karena Romzul Mahabbah, itu karena ikatan cinta. Kenapa mesti keberatan? Tidak semua bisa mengerti, memang. Dan, itu tidak masalah. (*)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi