Rabu, 29 April 2026, pukul : 16:24 WIB
Surabaya
--°C

Sabar ya, Pemkot Masih Cari Cara Wajib Kandungan Lokal Lelang Kota Pasuruan

PASURUAN-KEMPALAN: Wakil Walikota Pasuruan Adi Wibowo mengaku pihaknya segera merumuskan kebijakan melejitkan potensi daya saing pengusaha Kota Pasuruan sekaligus kandungan lokal. Kebijakan ini diharapkan sejalan dengan sistem kompetisi yang terbuka sehingga potensi pengusaha Pasuruan juga bisa lebih bersaing di daerah-daerah lain.

”Ini kan hukum pasar dan sistemnya berbasis kompetitif. Tentu, kita punya komitmen capacity building (membangun kapasitas) para pengusaha lokal. Kita ingin mencari rumusan yang tepat bagaimana cara kemampuan lokal bisa bersaing dalam kompetisi,” ujar Adi yang dihubungi langsung Kempalan via telepon selulernya, Rabu (19/5).

Ia tak menampik, bahwa musim wabah Covid-19 berdampak cukup signifikan pada kelangsungan usaha sejumlah pengusaha konstruksi di kota Pasuruan.

Sejak Covid-19 melanda diawal tahun 2020, hampir semua belanja konstruksi pemerintah kota Pasuruan mengalami penurunan. Kondisi seperti ini diperparah pula oleh adanya beberapa kontraktor yang memenangkan tender di kota Pasuruan yang justru berasal dari daerah lain.

Salah seorang pengusaha konstruksi, Fajar, menjelaskan, memang ada beberapa proyek bernilai cukup besar tapi selalu dimenangkan kontraktor dari luar kota. ”Apakah itu dari Surabaya, Gresik, Mojokerto atau kota-kot lain. Yang disoroti pengusaha kota Pasuruan sebenarnya bukan pada lokasi asal tempat kontraktor pemenang tersebut, tapi pada penggunaan tenaga lokal dan beberapa kebutuhan proyek yang sebenarnya tersedia pula di kota Pasuruan,” keluhnya.

Sebenarnya, pemerintah pusat telah mengatur persyaratan local content (kandungan lokal) ini dalam Pasal 18 ayat 3 huruf f Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007. Pengaturan tersebut juga dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih khusus yakni Peraturan Menteri Perindustrian republik Indonesia Nomor : 16/M-Ind/Per/2/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri.

Fajar juga menegaskan, ada Nota Kesepahaman Departemen Perindustrian Republik Indonesia dengan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor : 522/M-Ind/12/2005 tentang Pengutamaan Penggunaan Produk Dalam Negeri.

Dikonfirmasi ke asisten II Perekonomian dan Pembangunan Yudhi Hanendra, ia menjelaskan perlunya aturan main tentang kandungan lokal ini untuk diterapkan dalam persyaratan lelang di kota Pasuruan.

”Local contents atau kandungan lokal pada kwajiban penggunaan tenaga-tenaga kerja ber-KTP kota Pasuruan sebagai salah satu unsur local contents, itu sangat dimungkinkan agar masuk dalam kriteria persyaratan lelang di kota Pasuruan. Ini justru akan menjadi langkah awal mengurangi pengangguran di kota Pasuruan,” jelas pria yang akrab disapa Kang Yudhi ini.

Wajar jika kemudian beberapa pengusaha mendesak Pemkot Pasuruan agar kandungan lokal menjadi salah satu kriteria lelang di kota Pasuruan. (rosli)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.