JAKARTA-KEMPALAN: Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden Indonesia melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi. Lembaga ini secara resmi dibentuk oleh Joko Widodo melalui Perpres Nomor 74 tahun 2019.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) secara terkhusus melihat ada beberapa kekurangan dalam teknologi kedirgantaraan. Yang mana mencakup stasiun luar angkasa, satelit dan penerbangan ke antariksa. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melihat perlu meningkatkan tupoksinya sebagai lembaga kedirgantaraan dan operator terkait keantariksaan.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan menjalin kemitraan dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) yang secara gradual diselaraskan di dalamnya. Lembaga ini berharap agar terjadi eskalasi riset, dikarenakan critical mass sumber daya manusia, infrastruktur, dan anggaran.
“Selama ini kan LAPAN seperti bekerja sendiri. Perlu dilakukan perbaikan ekosistem riset kedirgantaraan,” ujar Laksana Tri Handoko selaku Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dalam acara virtual Indonesian Space Agency Pasca-pembentukan BRIN, pada Senin (17/5).
Kemudian, hal ini akan diejawantahkan dalam proses penajaman prioritas di antara berbagai program yang secara umum mengamati antariksa, teknologi satelit, dan pesawat N219. Hal ini dicontohkan oleh Tri Handoko, bagaimana bisa membuat model bisnis mengenai microsatellite dan pesawat N219.
Ia menambahkan bahwa antariksa merupakan hal yang vital di masa yang akan mendatang. Dimana, ia mengungkapkan bahwa Indonesia tidak boleh ketinggalan dengan negara-negara lain. Sehingga proses eksplorasi tidak harus bersifat visioner dan futuristik.
“Saya bayangkan stasiun antariksa bisa dijadikan stasiun pengamatan global sehingga bisa melibatkan banyak pihak dan bisa menimbulkan efek ekonomi jangka pendek yang kita tidak bisa lepas dari situ,” tambahnya.
Tidak terlalu fokus pada LAPAN, ada tiga lembaga yang akan secara bertahap dikoneksikan dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Hal ini seperti yang termaktub Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2021. Ketiga lembaga lainnya, yaitu LIPI, Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). (Rafi Aufa Mawardi)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi