JAKARTA – KEMPALAN: Badan pengkajian dan Penerapan Teknologi atau BPPT adalah lembaga pemerintahan non-Kementerian yang secara struktural berada di bawah koordinasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. BPPT secara tupoksi memiliki fungsi untuk menjalankan tugasnya di sektor pengkajian dan penerapan teknologi.
Di kondisi yang serba dinamis ini, BPPT melakukan proses pengembangan pada berbagai teknologi dalam konteks keperluan di sektor mitigasi perubahan iklim. Dalam tindakan rasional yang dilakukan, BPPT juga ikut dalam mengoptimalkan teknologi dalam mengolah gas metana menjadi energy guna mengurangi emisi gas rumah kaca.
“Pemanfaatan gas metana untuk bahan bakar dapat mengurangi emisi gas rumah kaca,” ucap Hammam Riza selaku Kepala Badan Pengkajian dan penerapan teknologi, Jakarta, Senin (19/4).
Pria yang akrab disapa Hammam ini, menjelaskan bahwa biogas yang memiliki unsur gas metana yang terbentuk dari proses degradasi limbah organik cair maupun padat, harus dapat dimanfaatkan agar tidak terbuang ke lingkungan sekitar.
Perlu diketahui bahwa gas metana memiliki nilai emisi 21 kali jika dikomparasikan dengan gas korban dioksida. Sehingga proses pengolahan dan pemanfaatan gas metana akan dapat linear dalam meminimalisir emisi metana ke atmosfer.
BPPT juga dikabarkan akan mencoba melakukan proses pengembangan teknologi dalam sektor pembangkit listrik tenaga sampah atau insinerator modular. Pengembangan ini akan mencegah terbentuknya gas metana dari proses pembusukan sampah melalui skema pembakaran yang terkenadali.
BPPT dalam waktu dekat akan melakukan proses pengoptimalan teknologi dalam memanfaatkan sampah organik. Lalu ada teknologi mikro algae yang secara fungsional akan memberikan penyerapan pada gas karbon dioksida di cerobong industri. Kemudian ada teknologi modifikasi cuaca yang akan mencegah adanya kebakaran hutan dan lahan yang cukup sering terjadi di Indonesia. (Rafi Aufa Mawardi)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi