JAKARTA – KEMPALAN: Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang selama ini dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, telah diambil alih pengelolaannya oleh negara.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Mochammad Fadjroel Rachman. Pengelolaan TMII itu tidak lagi oleh Yayasan Harapan Kita, tetapi dikelola oleh negara.
“Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres yang menyatakan TMII dikelola Negara/Kemensetneg. Tidak lagi oleh Yayasan Harapan Kita. Disampaikan langsung oleh Mensesneg Pratikno,” tulis Fadjroel Rachman dalam akun resminya, @fadjroeL, Kamis (7/4).
Yayasan Harapan Kita mengelola TMII sejak 1977 dan didirikan oleh mendiang istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto. (fin/tan)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi