KEMPALAN: Dalam konteks ekonomi Islam, telah banyak pembicaraan tentang utang: Bahwa, utang itu diperbolehkan karena tidak berdosa dan utang itu dibutuhkan karena darurat dan bisa meningkatkan perekonomian. Tapi sebenarnya persoalan utang dalam Islam itu pelik.
Secara normatif bahwa mekanisme utang itu tidak boleh melibatkan unsur riba/bunga, gharar (ketidakpastian), maysir (perjudian/spekulatif berlebihan), dan maksiat/batil. Ini sudah jelas.
Namun tulisan ini mendiskusikan konteks fikih yang lain, bahwa karena utang seseorang bisa terhalang untuk masuk surga.
Permasalahan fikih utang berikut adalah pada key person atau orang yang bertangggung jawab pada utang yang dimliki negara. Siapakah yang bertanggung jawab terhadap pembayaran utang negara? Siapakah orang yang kemudian terhalang masuk surga karena utang negara yang belum lunas? Ditambah lagi utang itu adalah utang ribawi!
Bagaimana dampak utang negara bagi warga negara secara individual di akhirat kelak jika kemudian ternyata pada akhirnya negara benar-benar tidak mampu membayar utangnya atau negara ini menjadi bubar.
Dalam konteks ekonomi konvensional, baik kapitalisme maupun komunisme, keduanya berparadigma ekonomi atau memiliki worldview yang berseberangan dengan islam. Paham ini meyakini bahwa seiring dengan meninggal dunianya seseorang maka utang-piutangnya terhapuskan atau berakhir.
Namun hal tersebut tidak dalam Islam. Dalam Islam orang yang meninggal dunia tidak secara otomatis utangnya terlunasi. Utang ini masih harus dipertanggungjawabkan di akhirat, yakni “realita” sejati setelah kematian di dunia.
Dalam Islam, pada saat seseorang meninggal dunia dengan menanggung pinjaman/utang, maka ahli warisnya berkewajiban menanggung utang tersebut. Dan jika ahli warisnya tidak sanggup untuk membayar pinjaman itu, maka ketentuannya, di akhirat, adalah pahala dari orang yang berutang akan dikurangi dan diberikan kepada kreditur atau orang yang memberi pinjaman.
Dan, jika ternyata pahalanya tidak mencukupi, maka dosa kreditur akan dilimpahkan kepada yang berutang/debitur. Dan ini adalah ketentuan pola relasi yang mana Allah tidak akan memberi kelonggaran, karena ini berkaitan dengan muamalah. Bahwa hak antar-manusia harus terpenuhi secara adil.
Soal utang-piutang ini krusial dalam Islam. Ya, karena orang yang berutang/kreditur, itu menggunakan uang/asset/harta orang lain untuk keperluannya. Sehingga dalam konteks ini kepemilikan harta tersebut masih pada kreditur bukan debitur. Sehingga jika tidak kembali, maka itu sama dengan mengambil hak orang lain. Secara hukum Islam tentu ini tidak dibenarkan untuk memiliki sesuatu yang bukan miliknya hingga akhirat kelak.
Lebih lagi, Rasulullah SAW, tidak berkenan untuk men-shalati orang yang meninggal dunia dengan menanggung utang semasa hidupnya.

Lantas, bagaimana jika utang itu pada level negara? Di akhirat kelak siapa yang harus bayar utang (bahkan ribawi) dengan pahalanya atau menerima dosanya kreditur, pemimpin atau rakyat? Bahkan bisa jadi para syuhada atau pahlawan negeri ini juga akan terhalang masuk surga karena negaranya masih ada utang.
Penanggung Jawab Utang Negara
Jika diurai, pertama dalam konteks negara, pelaku langsung pinjam uang itu adalah presiden selaku eksekutif atau pelaksana pemerintahan.
Dalam pertimbangannya, karena pamasukan negara tidak mencukupi untuk mewujudkan pembangungan/pertumbuhan ekonomi, maka jalan yang dipilih adalah utang ke negara lain.
Presiden dibantu oleh kementerian ekonomi dan kementerian lain yang relevan memberikan pertimbangan serta membantu pelaksanaan utang.
Apa yang terjadi adalah pemasukan dalam rumah tangga tidak mencukupi. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sepatutnya menjadi sumber income negara di samping pajak tidak mampu mencapai target, bahkan defisit.
Yang bertanggung jawab untuk mencari jalan keluar adalah kepala negara, yakni presiden. Namun jalan keluar pinjam, sepatutnya adalah jalan keluar yang terakhir, alias darurat. Karenanya, tanggung jawab itu ada pada presiden.
Pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf dalam urusan ekonomi masih jadi sorotan publik, khususnya masalah utang luar negeri. Saat ini, Kementerian Keuangan RI mencatat, sampai akhir Februari 2021 total utang pemerintah mencapai angka Rp. 6.361 triliun.
Tentu disayangkan bahwa di tengah situasi pandemi COVID-19 ini, pemerintah masih terus menambah utang dalam bentuk penerbitan utang valas. Padahal, utang valas itu termasuk jenis utang yang rentan membengkak, khususnya apabila terjadi guncangan dari kurs rupiah. Pemerintah pada tahun 2020 telah menerbitkan Global Bond sebesar US$4,3 miliar, dan jatuh tempo pada 2050 atau tenor 30,5 tahun.
Artinya, saat ini pemerintah sedang mewarisi utang pada generasi ke depan, di mana beban utang untuk satu orang, dari 272 juta penduduk, rata-rata mencapai Rp25 juta lebih.
Pertanyaan yang kemudian diajukan adalah apabila benar kemudian bahwa negara ini gagal bayar, apakah kemudian utang-piutang itu kemudian menjadi tanggung jawab masing-masing warga negara?
Setidaknya ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab dalam konteks kalau pemerintah gagal bayar utangnya.
Siapa yang bertanggung jawab untuk membayarnya? Tentu saja pemerintah, meski dalam hal ini ini argumen pemerintah utang ini telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Setiap perjanjian internasional yang berimplikasi pada keuangan negara selama ini dilakukan telah mendapatkan persetujuan DPR. Sebab, segala sesuatu yang berimplikasi pada keuangan dapat dipastikan menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan setiap tahunnya ke DPR.
Dan dari sisi eksekutif negara, legislatif pembuat undang-undang, dan yudikatif pengawas undang-udang sepatutnya saling melengkapi.
Sehingga, dalam konteks ini pemerintah tidak hanya pada sisi eksekutif, namun juga legislatif dan yudikatif selaku penanggung jawab utang tersebut.
Itu adalah karena implikasi dari pilihan sistem negara demokrasi. Bahwa dalam demokrasi suara terbanyak adalah pemenang dalam suatu keputusan, bukan pada aspek kebenaran. Siapa yang menguasai suara mayoritas, maka keputusan itu akan terjadi. Tidak peduli yang menguasai mayoritas itu adalah setan sekalipun.
Karenanya diperlukan pemimpin baik di eksekutif, legislatif dan yudikatif yang memiliki hati nurani, yakni hati yang mendapat pancaran ilahi, yang sesuai dengan Pancasila.
Dalam konteks ini, rakyat juga ada yang tidak milih sosok pemerintah maupun DPR. Apakah kemudan rakyat tidak memilih itu bisa lepas tanggung jawab atas utang negara?
Kepemimpinan dalam utang
Utang dalam konteks negara mendapatkan perlakuan yang sama. Tentu dalam hal pinjam-meminjam dalam konteks negara ini berkaitan dengan kepemimpinan.
Dalam Islam, Rasulullah Nabi Muhammad SAW mengingatkan bahwa setiap manusia adalah pemimpin dan pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban. Begitu pula agama Islam mengajarkan agar manusia menjadi pemimpin yang baik, adil, jujur, amanah dan bijaksana.
Abdullah bin Umar mengatakan, Rasulullah SAW berkata, “Ketahuilah bahwa setiap dari kalian adalah pemimpin dan setiap dari kalian akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya, seorang pemimpin umat manusia adalah pemimpin bagi mereka dan ia bertanggung jawab dengan kepemimpinannya atas mereka.” (HR Abu Dawud).
Pemimpin dalam konteks negara modern adalah menganut trias politica, yakni pemisahan wilayah eksekutif, legislatif, dan eksekutif. Dan ketiganya adalah penanggung jawab utang negara.
Pada setiap periode pemerintahan di Indonesia telah terjerat utang.

Rupanya, Indonesia mulai terjerat utang luar negeri sejak negara ini baru merdeka. Indonesia sudah diwarisi utang oleh pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1949. Warisan utang dari pemerintah Hindia Belanda itu adalah salah satu kesepakatan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda, sebagai syarat kemerdekaan.
Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Bung Karno juga pernah berutang ke negara lain. Di bawah kepemimpinan Bung Karno, ia mewarisi utang sebesar USD 2,3 miliar atau sekitar Rp32 Triliun. Angka tersebut di luar dari utang Hindia Belanda yang sebesar USD 4 miliar atau sekitar Rp56 Triliun.
Utang pemerintahan telah ada sejak Presiden Soeharto. Selama kurang lebih 25 tahun memimpin, tercatat jumlah utang pemerintah di kisaran Rp 551,4 triliun.
Selanjutnya, era Presiden BJ Habibie sekitar Rp 938,8 triliun. Dilanjutkan pada era Presiden KH Abdurrahman Wahid atau Gusdur kembali bertambah menjadi sekitar Rp 1.271 triliun atau ada penambahan Rp 332,2 triliun.
Kemudian era Presiden Megawati Soekarnoputri, utang pemerintah tetap bertambah menjadi Rp 1.298 triliun. Selanjutnya, era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), nilai utang meningkat lebih dari dua kali lipat jadi sebesar Rp 2.608 triliun.
Sedangkan di era Presiden Jokowi, selama enam tahun memimpin jumlah utang pemerintah sudah tembus Rp.6.361 triliun. International Debt Statistics 2021 dari Bank Dunia mencatat, beban ULN Indonesia jauh lebih besar dari Argentina, Afrika Selatan, dan Thailand.
Berdasarkan catatan Bank Dunia, utang luar negeri Indonesia naik lebih dari dua kali lipat dalam 10 tahun terakhir. Posisi utang Indonesia kemudian menanjak menjadi USD 307,75 miliar pada 2015, USD 318,94 miliar pada 2016, USD 353,56 miliar pada 2017, USD 379,59 miliar pada 2018, dan USD 402,08 miliar atau sekitar Rp5.634 Triliun.
Utang luar negeri Indonesia paling banyak berasal dari Singapura yang mencapai USD 67,93 miliar, disusul oleh Jepang sebesar USD 29,03 miliar dan Tiongkok USD 20,03 miliar. Selain ketiga negara itu, Indonesia juga memiliki pinjaman dari Amerika, Australia, Austria, Hongkong, Korea Selatan, Inggris, Swiss, dan berbagai negara lainnya.
Tentu para pemimpin negeri ini adalah penanggung jawab atas utang-utang tersebut. Karenanya mereka mendapat peringatan bahwa surga masih dipalang bagi mereka yang meningglkan utang yang belum terbayar. Apalagi utang mengandung riba yang diperangi oleh Allah.
Semoga utang-utang itu semua terlunasi agar mereka semua bisa masuk surga berjamaah, Aamiin. Jangan sampai mereka semua masuk neraka berjamaah. Tidak lucu jika kemudian para pemimpin NKRI ini berreuni di neraka hanya karena utang mereka belum terbayar. (*)
(Penulis adalah dosen pada Universitas Muhammadiyah Sidoarjo)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi