Senin, 25 Mei 2026, pukul : 17:59 WIB
Surabaya
--°C

Rencana Pembangunan Daerah Harus Sejalan dengan Rencana Pembangunan Nasional

JAKARTA-KEMPALAN: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) perencana di setiap pemerintahan daerah harus memastikan rencana pembangunan daerah sejalan dengan rencana pembangunan nasional.

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri Rochayati Basra bahwa itu sesuai dengan PP No 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

“Harus merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Jangan sampai Pusat arahnya kemana, daerah justru kemana,” jelas Rochayati saat menutup acara Diklat Penyusunan Dokumen RPJMD, di Jakarta, Sabtu (26/3/21)

BACA JUGA  Tiap Orang Punya Mekanisme Memecahkan Problemnya

Lebih lanjut Rochayati menjelaskan bahwa ASN Perencana harus memiliki kompetensi yang cukup khususnya tentang ilmu perencanaan agar mampu menyusun dokumen perencanaan daerah yang adaptif, aspiratif dan mampu menjadi rujukan pembangunan di daerah.

“Titik kritisnya adalah bagaimana mendorong terbangunnya keserasian terkait proses, konteks dan konten. Juga harus melibatkan seluruh stakeholder terkait agar tersusun dokumen perencanaan yang komprehensif,” tambah Rochayati.

Foto Bersama Ibu Rochayati dengan peserta diklat (foto:nico elfriza)

Tak hanya itu, Ia juga menjelaskan bahwa Diklat Penyusunan Dokumen RPJMD ini yang sangat penting khususnya bagi ASN yang daerahnya baru saja mengikuti Pilkada Serentak pada tahun 2020 yang lalu.

“Diklat ini telah memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana menuangkan visi, misi, serta janji kampanye kepala daerah kedalam dokumen perencanaan.

BACA JUGA  KONI Anugerahi UNESA Kampus Terbaik Pembina Olahraga Nasional

Sesuai amanat Permendagri 86 Tahun 2017 Pasal 42 disebutkan bahwa penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD diselesaikan paling lambat sebelum penetapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih. Dan disebutkan juga pada pasal 47 ayat (1) bahwa Penyusunan Rancangan Awal RPJMD, dimulai sejak  Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih dilantik. (niko elfriza)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.