SURABAYA – KEMPALAN : Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 untuk mencegah lonjakan penularan Covid-19. Larangan itu berlangsung 6 Mei – 17 Mei 2021.
“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” ujarnya dilansir dari Youtube Kemenko PMK, Jumat (26/3)
Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK di Jakarta.
Larangan ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tapi juga TNI/Polri, pegawai BUMN, pegawai swasta dan masyarakat. Pengecualian diperuntukkan bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas, dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN atau surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.
“Tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat dia bekerja,” katanya.
Panduannya akan diatur oleh KemenpanRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan akan diatur oleh Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan), sedangkan yang di luar itu akan diatur oleh Kemendagri )Kementerian Dalam Negeri).
Selain itu, Muhadjir juga menyampaikan cuti bersama Libur Lebaran pada 12 Mei 2021. Diharapkan masyarakat tidak melakukan aktivitas yang bisa menaikkan jumlah penularan Covid-19. (nanimashita)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi