Rabu, 17 Juni 2026, pukul : 16:25 WIB
Surabaya
--°C

DPRD Jatim Bentuk Pansus Raperda Pengembangan Pesantren

SURABAYA-KEMPALAN: DPRD Jatim membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengembangan Pesantren. Pembentukan Pansus diputuskan melalui Rapat Paripurna Internal DPRD Jatim yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar, Kamis (18/2/2021).

Politisi Partai Demokrat, Hartoyo, sebagai Ketua Pansus. Sedang wakilnya dari Fraksi Golkar Jatim, H. Hasan Irsyad.

Dibentuknya Pansus Raperda tentang Pengembangan Pesantren dinilai penting. Pasalnya, jumlah pesantren di Jawa Timur cukup banyak. Mencapai 4.720 pesantren.

Achmad Iskandar dalam sambutannya mengatakan, pembentukan Pansus tentang Raperda Pengembangan Pondok Pesantren di Jatim ini merupakan inisiatif dari fraksi– fraksi di DPRD Jatim untuk menindaklanjuti Undang-Undang Pesantren yang ‌telah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu.

“Jatim sendiri saat ini banyak pondok pesantren yang berkembang, sehingga pembentukan Pansus ini sangat penting,” kata Ahmad Iskandar yang juga politisi Partai Demokrat.

Sementara itu, Fraksi PKB DPRD Jatim sebagai inisiator Raperda ini menyambut baik pembentukan Pansus tersebut. “Alhamdulillah Pansus Raperda Pengembangan Pesantren sudah terbentuk,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim Fauzan Fuadi ketika ditemui usai rapat paripurna di gedung DPRD Jatim.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Desa Buncitan Dampingi Perawatan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Menurut Fauzan, Pansus ini menjadi hadiah Harlah bagi Nahdlatul Ulama (NU) yang jatuh pada 16 Rajab atau bertepatan dengan tanggal 28 Februari 2021.

Untuk itu, dia menginstruksikan kepada lima orang anggota Fraksi PKB yang tergabung dalam Pansus segera bertindak cepat. Mereka adalah Samsul Arifin, Hikmah Bafaqih, Umi Zahrok, Aida Fitriati dan Laila Qodriyah.

“Harus kerja ngebut dan cermat untuk membahas, mendalami, mengkaji dan menggali masukan dari pesantren, kiai, dan tokoh-tokoh lainnya, agar raperda segera rampung,” katanya.

Perda ini diharapkan selesai dalam waktu dekat. Bahkan, menurut Fauzan, lebih cepat lebih baik. “Kalau tiga bulan selesai, ngapain harus nunggu setahun,” tegasnya.

Dukungan terhadap Pansus Raperda Pengembangan Pesantren juga datang dari anggota Fraksi PPP, Zeiniye.

Dia menilai Perda Pengembangan Pesantren sangat penting. Pasalnya, dari data Kementerian Agama jumlah pesantren di Jatim cukup besar. Dengan jumlah pesantren yang cukup banyak itu, kata Zeiniye, maka perlu ada langkah-langkah rekognisi dan afirmasi.

BACA JUGA  Tingkatkan Swasembada Pangan, Polsek Waru Ajak Petani Serius Kelola Tanaman Jagung

Rekognisi di sini dalam arti pesantren itu tetap harus diakui keberadaannya, eksistensinya secara mandiri. Bahwa di situ ada kiai, ada santri yang memiliki ciri khas yang secara independen.Tidak bisa kemudian diatur utuh oleh negara, sehingga harus mengikuti sistem aturan ketatanegaraan.

“Karena itu, pengakuan ini secara rekognisi perlu diatur dalam Perda Pesantren. Termasuk lulusan pesantrennya. Ini perlu diatur juga,” sambung Zeiniye.

Berikutnya, lanjut dia, karena masih banyak kebijakan pemerintah yang masih ada dikotomi antara pendidikan umum dan pendidikan kepesantrenan, maka perlu adanya support, termasuk kebijakan regulasi dan anggaran.

“Dengan demikian posisi pesantren bisa bersetara dengan pendidikan yang lainnya.Tidak seperti yang ada sekarang ini,” pungkas Zeiniye yang juga anggota Pansus. (*)

Peliput: Dwi Arifin

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.