MK Tolak Gugatan Maju, Arif: Sejak Awal Saya Yakin Menang
JAKARTA – KEMPALAN: Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sengketa hasil Pilkada Kota Surabaya Nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021 tidak dapat diterima alias ditolak. MK menyatakan, pemohon dalam hal ini pasangan calon nomor urut 2 Machfud Arifin- Mujiaman (Maju), tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengajukan permohonan tersebut.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan pembacaan putusan sela, Selasa (16/2/2021).
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum, MK berkesimpulan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Hal ini karena jumlah selisih perolehan suara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak, yakni pasangan calon nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armudji (ErJi), melebihi ambang batas yang ditentukan.
Seharusnya, selisih suara agar dapat mengajukan sengketa hasil pilkada paling banyak 0,5 persen atau setara dengan 14.795 suara. Padahal, selisih perolehan suara keduanya terpaut 145.746 suara atau 13,89 persen.
Machfud Arifin-Mujiaman memperoleh 451.749 suara. Sedangkan Eri Cahyadi-Armudji mendapatkan 597.540 suara.
Anggota majelis hakim MK Manahan Sitompul menjelaskan, selisih perolehan suara melebihi persentase sebagaimana disyaratkan pasal 158 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Kemudian, MK menimbang dalil pemohon yang menyebutkan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di seluruh wilayah Kota Surabaya oleh Eri Cahyadi-Armudji.
Kecurangan itu adalah keterlibatan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharani dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan menggunakan program dan kebijakan pemkot untuk memenangkan Eri Cahyadi-Armudji. Namun, dalil permohonan pemohon mengenai pelanggaran tersebut tidak cukup memberikan keyakinan kepada MK untuk menyimpangi pasal soal ketentuan syarat ambang batas selisih perolehan suara.
“Bahwa tidak ada bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa pelanggaran TSM yang didalilkan pemohon berpengaruh pada perolehan suara pasangan calon,” tegas Manahan.

Eri Cahyadi-Armudji, tinggal menunggu pelantikan
Bersyukur
Menanggapi keputusan MK tersebut, Arif Budi Santoso selaku Kuasa Hukum Eri Cahyadi-Armudji mengatakan bersyukur. “Alhamdulillah. Sejak awal saya memang sudah punya keyakinan bakal menang dan MK menolak gugatan paslon sebelah (Machfud Arifin-Mujiaman),” kata Arif Budi Santoso, Selasa (16/2/2021) malam.
Alasan Arif, pemohon tidak mempunyai legal standing karena yang bisa mengajukan gugatan kalau selisih perolehan suaranya dari yang menang tidak melebihi 0,5 persen.
Sementara untuk Pilkada Surabaya, selisih perolehan suara kedua pasangan calon terpaut cukup jauh, yakni 145.746 suara atau 13,89 persen.
Selain itu, lanjut Arif, syarat lainnya untuk bisa mengajukan sengketa Pilkada ke MK adalah jika ada masalah dalam proses pemungutan suara saat pilkada digelar.
Misalnya kasus sengketa pilkada di enam kabupaten di Papua. Menurut Arif, kasusnya bisa diajukan ke MK karena saat pilkada terjadi peristiwa pembakaran kotak suara. Selain itu, penghitungan suara di sejumlah distrik tidak selesai. Bahkan, rekom agar pilkada diulang tidak dilaksanakan.
“Kasus di Papua itu beda dengan Surabaya. Sebab proses pilkada di Surabaya tidak ada masalah. Semua saksi mulai TPS tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan hingga kota sudah setuju dan menandatangani berita acara. Selain itu, hasil Pilkada Surabaya juga sudah diputus oleh Bawaslu Kota dan Provinsi,” terang Arif.
Dengan adanya keputusan MK tersebut, menurut Arif, berarti sudah ada kepastian hukum siapa yang menang dalam Pilkada Surabaya 2020. “Sudah final atau inkrah, mempunyai kekuatan hukum tetap. Tidak ada upaya lagi untuk melakukan gugatan,” katanya.
Karena itu, sambung Arif, paling lama 5 hari kerja sejak keputusan dibacakan oleh MK, harus dilakukan penetapan final untuk pemenang Pilkada Surabaya. Dalam hal ini pasangan nomor urut 1, yakni Eri Cahyadi-Armudji.
“Berikutnya segera dibuatkan SK pengangkatan oleh Mendagri sebagai Wali Kota dan Wakil Wali kota Surabaya,” pungkas Arif. (*)
Peliput: Dwi Arifin
