Kamis, 2 Juli 2026, pukul : 13:13 WIB
Surabaya
--°C

Terjerat Dugaan Korupsi, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Masih Berkeliaran?

“Ketika ditanya ke orang Kejati, itu urusannya Kejari Perak, dia tidak ditahan. Tapi pas ditanya ke orang Kejari Perak, itu urusan Kejati. Berarti sudah kelihatan kalau tipu-tipu supaya tidak ditahan,” ungkap kerabat SR tadi.

Oleh: Mochamad Toha

KEMPALAN: Akhirnya, mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiono didakwa merugikan negara dalam kasus dugaan korupsi Sarpras SMK se-Jatim saat menjabat Kabid SMK serta KPA dan PPPK ketika sidang di Pengadilan Tipikor di Surabaya, Rabu (1/4/2026).

Tim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana (Sarpras) SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.

​Hudiono, saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hudiono yang juga pernah menjabat sebagai Pj Bupati Sidoarjo, didakwa telah merugikan keuangan negara melalui manipulasi proyek belanja modal dan hibah.

​Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Robiatul Adawiyah dan Irfan, terungkap Hudiono diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Beberapa poin utama dalam dakwaan diantaranya adanya dugaan pengondisian proyek. Terdakwa diduga bekerja sama dengan Saiful Rahman (mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim) selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Jimmy Tanaya (pihak swasta/pemilik manfaat) untuk mengatur pemenang proyek.

Menurut JPU, dalam perkara ini, proyek tidak didasarkan pada analisis kebutuhan barang yang tepat dan mengabaikan proposal dari sekolah penerima. Bahkan ada dugaan manipulasi lelang dan HPS.

“Proses lelang diduga hanya formalitas (telah dikondisikan) serta penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan tanpa survei pasar yang sah,” ujar JPU Jaksa Robiatul Adawiyah di sela pembacaan dakawaan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo.

Selain itu, masih menurut Robiatul, ada dugaan pemalsuan dokumen. Yakni terdapat manipulasi dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) barang untuk menghindari sanksi denda akibat keterlambatan pengerjaan.

Bahkan, JPU menegaskan tindakan terdakwa bertentangan dengan sejumlah regulasi.

Diantaranya melanggar ​Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dan juga, ​Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Atas perbuatannya, terdakwa diduga memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi. “Termasuk, para pihak yang terlibat dalam pengondisian proyek serta perusahaan penyedia,” ungkap JPU Robiatul Adawiyah.

​Akibat praktik ini, lanjut Robiatul anggaran sarpras SMK yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 telah dicairkan secara tidak sah dari Kas Daerah (Kasda). JPU menyebut jaringan penyedia barang telah dikondisikan sedemikian rupa.

BACA JUGA  Rp 281 Triliun di Himbara: Uang Negara Harus Bekerja untuk Rakyat

“Akibatnya, persaingan usaha tidak berjalan secara sehat dan negara menderita kerugian besar dalam pengadaan Sarpras SMK se Jatim itu,” tandasnya.

Sementara sidang lanjutan bakal dilaksanakan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang itu, untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang disebutkan dalam dakwaan.

Termasuk direktur perusahaan penyedia yang masuk dalam jaringan pengondisian itu.

Dalam sidang perdana itu, Hudiono tampak mengikuti dengan menggunakan kursi roda. Dari sini sempat beredar kabar adanya dugaan pengalihan status penahanan Hudiono dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Tapi, hal itu dibantah Kepala Seksi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Hendi Sinatrya Imran. Hendi menegaskan, tidak ada pengalihan status penahanan. Menurutnya, Hudiono tengah menjalani pengobatan usai operasi tulang belakang di sebuah rumah sakit di Sidoarjo.

“Setelah tahap II, yang bersangkutan menjalani operasi tulang belakang di rumah sakit di Sidoarjo,” ujar Hendi, Rabu (1/4/2026).

Hudiono, resmi ditahan Kejati Jatim usai ditetapkan tersangka korupsi hibah SMK Rp 180 miliar. Penetapan status tersangka terhadap Hudiono dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan pada Selasa malam (26/8/2025).

Setelah diperiksa, Hudiono langsung ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan Kejati Jatim. Sosok Hudiono dikenal luas di lingkungan birokrasi Jawa Timur. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Dinas serta dipercaya menjadi Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo pada periode 2020–2021.

Sebelum pensiun pada tahun 2024, ia mengemban tugas sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur.

Pasca-pensiun, Hudiono sempat terjun ke dunia politik dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Jatim dari Partai Demokrat, namun tidak berhasil lolos ke parlemen.

Windhu Sugiarto, mengungkapkan bahwa saat dugaan tindak pidana terjadi, Hudiono menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Ia diduga kuat terlibat dalam persekongkolan dengan seorang rekan dari pihak swasta berinisial JT, yang menyebabkan kerugian negara hampir mencapai Rp 180 miliar.

“Jenis barang ditentukan tanpa analisis kebutuhan sekolah penerima. Barang justru berasal dari stok yang dimiliki JT,” ujar Windhu.

Selain itu, proses lelang pengadaan barang disebut telah dikondisikan sehingga pemenang tender ditentukan sejak awal dan diarahkan kepada perusahaan-perusahaan di bawah kendali JT.

Kini keduanya, Hudiono dan JT, telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejati Jatim menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain.

Saiful Rahman

Saiful Rahman, mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, menjadi salah satu “korban” Hudiono. Menurut Windhu Sugiarto, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, SR ditetapkan sebagai tersangka itu berdasarkan alat bukti yang cukup.

BACA JUGA  Injak Kepala Kerbau, Abracadabra Ijazah Palsu Jadi Asli

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SR telah lebih dahulu menjalani proses hukum dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.

Dalam fakta penyidikan, total anggaran pengadaan pada tahun 2017 mencapai lebih dari Rp 186 miliar, yang disalurkan kepada 44 SMK swasta dan 61 SMK negeri di Jawa Timur.

Dari hasil sementara, kerugian negara dalam perkara ini diduga mencapai sekitar Rp 179,975 miliar dan masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, Kejati Jatim juga menemukan kejanggalan dalam pengadaan alat kesenian untuk SMK swasta. Dari total anggaran sekitar Rp 65 miliar, setiap sekolah seharusnya menerima barang senilai Rp 2,6 miliar.

Tetapi kenyataannya, nilai barang yang diterima hanya sekitar Rp 2 juta. Jika menyimak BAP atas SR, ada nama yang berpotensi menjadi tersangka, namun dalam dakwaan Hudiono tidak disebut sama sekali.

Yaitu AK, operator Hudiono. Padahal, dalam berkas BAP SR, nama AK ini disebut-sebut sebagai pelaksana proyek Hudiono. Apakah AK ini nanti akan sekedar jadi saksi? Kita tunggu saja.                                                                          

Menurut kerabat dekat SR, ketika sidang perdananya itu, Hudiono membuat sandiwara dengan menggunakan kursi roda.

Alasannya, sakit setelah operasi. Padahal, sekitar 3 pekan lalu, sebelum Lebaran, saat pemeriksaan saksi di Kejati, dia sdh pakai kursi roda. Konon, sempat terjadi saling lempar antara Kejati Tanjungperak dengan Kejatim Jatim saat ditanya status tahanan Hudiono.

“Ketika ditanya ke orang Kejati, itu urusannya Kejari Perak, dia tidak ditahan. Tapi pas ditanya ke orang Kejari Perak, itu urusan Kejati. Berarti sudah kelihatan kalau tipu-tipu supaya tidak ditahan,” ungkap kerabat SR tadi.

Yang mengenaskan SR adalah, dirinya pernah ditahan, dan tersangka Jimmy saat ini juga ditahan. Sementara Hudiono pulang dengan mobil mewah tanpa adanya pengawalan dari aparat.

“Pada era sekarang ini, oknum kejaksaan koq masih berani main-main seperti itu ya? Dalam dakwaan semua keterangan Hudiono yang dipakai untuk menyerang saya,” ujar SR seperti ditirukan kerabatnya tadi.

Apalagi, yang jelas dalam persidangan SR, tidak ada bukti korupsinya. Satu rupiah pun tidak ada. Semua itu Hudiono pemainnya. SR dijadikan “korban”.

*) Mochamad Toha, Wartawan

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.