Rabu, 6 Mei 2026, pukul : 01:23 WIB
Surabaya
--°C

Kita Berharap, Kejahatan Terhadap Aktivis Sipil Tidak Terjadi Lagi

Kita pun berharap agar kasus ini tak berlarut-larut seperti kasus Novel Baswedan dan KM 50 yang kemudian menimbulkan tanya apakah benar yang melakukan kejahatan itu sesuai dengan yang diadili di meja hijau.

Oleh: Andrianto Andri

KEMPALAN: Peristiwa penyiraman air keras (asam sulfat atau air aki) yang terjadi kepada Aktivis Komite Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus sangat disayangkan.

Untungnya peristiwa tersebut terjadi pada era Presiden Prabowo Subianto. Kalau terjadi pada era Joko Widodo rasanya tidak akan tertangani dengan baik. Presiden Prabowo sudah menginstruksikan agar kasus itu diungkapkan dengan cepat dan ternyata tidak sampai sepekan, para pelakunya sudah ditangkap.

Sebagaimana diberitakan pada 12 Maret malam dia yang sedang mengendarai motor di sekitar Jalan Salemba Jakarta Pusat disiram air keras oleh orang tidak dikenal.

Sekitar 25 persen tubuhnya, terutama muka mengalami luka bakar. Untung segera dibawa ke RSCM, yang memang relatif dekat dari TPK sehingga segera ditangani dengan baik.

Dari CCTV yang ada di lokasi, terlihat jelas pelaku berboncengan motor dalam menjalankan aksinya. Berdasarkan pengumuman POM TNI pelaku terdiri dari empat anggota TNI yang bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS).

Mereka sudah ditahan dan sedang digali apa motif dan alasan sehingga mereka melakukan kejahatan itu. Mengingat mereka ada TNI aktif sedang dicari apakah mereka bekerja sendiri atau menjalankan perintah.

Yang kita apresiasi, perintah Presiden Prabowo agar kasus itu segera dituntaskan. Dia malah menyebutkan peristiwa penyiraman itu sebagai kejahatan terorisme. 

Yang agak menjadi ganjalan adalah, Presiden memerintahkan pengusutan kepada Kepolisian tetapi yang aktif bergerak adalah Polisi Militer (POM) TNI. Merekalah yang mengumumkan para tersangka.

Masalah lain adalah perbedaan inisial tersangka yang berbeda antara Polisi dan POM TNI.

Tampaknya, polisi mundur dan mempersilakan POM untuk menanganinya. Bagi kelompok sipil, mereka berharap kasus itu ditangani oleh Polisi dan diadili di pengadilan sipil.

Tetapi, dengan aktifnya POM besar kemungkinan kasus itu akan dibawa ke peradilan militer.

Terlepas dari itu semua, saya menyambut gembira atas cepatnya penanganan kasus ini hingga terungkap. Ini terlihat berbeda dari kasus serupa yang menimpa Novel Baswedan.

Dalam kasus Novel CCTV mati, Km 50 CCTV mati begitu juga kasus Ferdy Sambo, juga mati. Kasus Andrie Yunus CCTV-nya hidup semua. Kerena itu kita optimis akan cepat terungkap pada era Prabowo.

Kejahatan Terorisme

Probowo sendiri telah menyatakan kasus Andrie itu sebuah bentuk terorisme. Itu merupakan pernyataan yang luar biasa dari seorang Presiden. Ini berbeda dengan era Jokowi. 

Kasus Novel terungkap setelah beberapa bulan kemudian yang bisa menimbulkan keraguan bagi Novel sendiri bahwa pelaku yang diumumkan itu bukan katagori pelaku kejahatan. Kasus KM 50 sampai sekarang tidak terungkap tuntas.

Juga kasus Ferdy Sambo menyisakan pertanyaan dan keraguan apa sebenarnya yang terjadi.

Ini menunjukkan bahwa apa yang terjadi itu bukan desain dari Negara, apalagi pemerintah, cuma ulah oknum bukan ulah institusi. Karena itu sudah seharusnya penanganan kasus ini transparan dan tidak perlu ditutup-tutupi.

Apakah akan diadili di Peradilan Militer atau Sipil, bukan masalah. Yang penting arahan Presiden jelas agar kasus itu dituntaskan dengan cepat dan tanpa tendensi politik apapun.

Yang diharapkan, pemerintahan Probowo harus menyelesaikan kasus ini. Jangan ada kesan ditutup-tutupi. Segera diselesaikan dari A sampai Z. Publik menyaksikan kasus ini maka hendaknya tidak dibuat main-main.

Apalagi kasus ini juga mendapat perhatian besar dari publik internasional. Ini menyangkut nama baik bangsa dan negara. Pihak luar akan memberikan suara sumbang dan kecaman jika kasus ini tidak diselesaikan dengan logis, adil dan tidak memihak.

Sebab, nama kita sudah tidak bagus dalam banyak kasus seperti Km 50, Ferdy Sambo atau pun Novel Baswedan. Pihak luar menyatakan Indonesia tidak serius menyelesaikan kasus hukum dan pelanggaran HAM berat.

Kali ini pada era Prabowo Subianto itu hendaknya tidak terjadi lagi. Kita yang berhubungan dengan aktivis HAM dan Hukum dari dunia internasional akan merasa risih dan tidak bermartabat karena penanganan kasus HAM dan demokrasi tidak baik dan transparan.

Kita yakin terhadap pemerintahan Prabowo dan sekaligus berharap agar kasus Andrie Yunus itu dibuka saja secara transparan. Apa adanya tidak ditutup-tutupi.

Kita pun berharap agar kasus ini tak berlarut-larut seperti kasus Novel Baswedan dan KM 50 yang kemudian menimbulkan tanya apakah benar yang melakukan kejahatan itu sesuai dengan yang diadili di meja hijau.

Kita harapkan kasus-kasus seperti itu tidak terjadi lagi pada masa mendatang. Jangan sampai aparat yang digaji rakyat menjadi pelaku kejahatan terhadap rakyat. Semoga kasus Andrie ini terang-benderang.

Tidak seperti kasus Munir di mana yang diadili cuma pelakunya, yaitu Polycarpus, sedangkan yang memerintahkan pembunuhan sampai saat ini tidak jelas.

*) Andrianto Andri, Pengamat Hukum dan Politik, Eksponen Reformasi ‘98

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.