Pernyataan Bersama 8 negara muslim.
JAKARTA-KEMPALAN: Sejumlah menteri luar negeri dari delapan negara, termasuk Indonesia, mengeluarkan pernyataan bersama (12/3) yang mengutuk keras tindakan otoritas pendudukan Israel yang terus menutup gerbang Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif bagi jamaah Muslim.
Pernyataan ini dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri dari Uni Emirat Arab, Turkiye, Mesir, Yordania, Indonesia, Pakistan, Arab Saudi, dan Qatar. Mereka menyoroti bahwa pembatasan akses ini terasa kian mencekik, terutama di tengah suasana bulan suci Ramadan.
Pelanggaran Hukum Internasional
Para menteri menyatakan bahwa pembatasan keamanan di Kota Tua Yerusalem dan pembatasan akses yang bersifat diskriminatif merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, termasuk hukum kemanusiaan internasional.
“Tindakan ini merusak status quo sejarah dan hukum yang ada, serta melanggar prinsip kebebasan akses ke tempat ibadah secara tidak terbatas,” bunyi pernyataan bersama tersebut.
Poin-Poin Utama Pernyataan Bersama:
* Kedaulatan Wilayah: Para menteri menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki, termasuk situs-situs suci Islam dan Kristen di dalamnya.
* Yurisdiksi Al-Aqsa: Ditegaskan bahwa seluruh area Masjid Al-Aqsa seluas 144 dunam adalah tempat ibadah khusus bagi umat Muslim.
* Wewenang Yordania: Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa, yang berafiliasi dengan Kementerian Awqaf dan Urusan Islam Yordania, adalah satu-satunya entitas hukum yang memiliki yurisdiksi eksklusif untuk mengelola dan mengatur akses ke Masjid Al-Aqsa.
* Desakan kepada Komunitas Internasional: Negara-negara tersebut mendesak komunitas internasional untuk mengambil sikap tegas guna memaksa Israel menghentikan pelanggaran dan praktik ilegal terhadap kesucian tempat-tempat suci di Yerusalem.
Dalam pernyataan tersebut, delapan negara ini menuntut Israel sebagai “kekuatan pendudukan” (occupying Power) untuk segera:
* Menghentikan penutupan gerbang Masjid Al-Aqsa.
* Menghapus seluruh pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem.
* Berhenti menghalangi jamaah Muslim untuk beribadah di dalam masjid.
Hingga berita ini diturunkan, seruan bersama ini menjadi bentuk solidaritas diplomatik yang kuat untuk menjaga status quo situs suci di Yerusalem dan memastikan hak-hak dasar umat beragama tetap terlindungi.(Andra Jatmiko)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi