Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochammad Mahmud. (Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com).
SURABAYA–KEMPALAN: Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Mochammad Mahmud memastikan relokasi pedagang kaki lima (PKL) Sambikerep yang menempati lahan milik Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) telah mencapai kesepakatan. Namun, DPRD mendesak agar dugaan pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang segera diusut.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahmud usai hearing dengan Lurah Lontar, Ketua SPSI Jatim, Ketua SPSI Surabaya, dan perwakilan PKL Sambikerep di Ruang Komisi B DPRD Surabaya, Jumat (20/2).
Menurutnya, para PKL telah menempati lahan SPSI selama bertahun-tahun. Bahkan, sebagian pedagang telah mendirikan bangunan semi permanen di lokasi tersebut.
“Mereka sudah lama di situ. Bukan sekadar di emperan, tapi sudah ada bangunan semi permanen,” ujarnya.
Seiring rencana penggunaan kembali lahan oleh SPSI, para pedagang diminta untuk pindah. Machmud menyebut proses negosiasi antara pihak SPSI dan PKL telah dilakukan dan menghasilkan kesepakatan.
“Sudah ada komunikasi dan negosiasi. Sudah sepakat, sudah selesai. Yang penting mereka menerima,” tegasnya.
Relokasi, lanjut dia, tetap dilakukan di sekitar lokasi yang sama dan masih berada di lahan SPSI, hanya bergeser ke sisi lain yang tidak jauh dari tempat semula.
“Rencananya tetap di tanah SPSI, tapi di sebelahnya. Tidak jauh dari situ. Masih ada lahan yang diberikan untuk PKL,” jelasnya.
Dugaan Pungutan Puluhan Juta
Meski persoalan relokasi dinyatakan selesai, Komisi B menyoroti adanya dugaan penarikan uang dari PKL oleh pihak yang tidak berwenang. Dalam pembahasan terungkap adanya pedagang yang membayar jutaan hingga puluhan juta rupiah untuk menempati lapak di lokasi tersebut.
Mahmud menilai praktik tersebut tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan oleh pihak yang bukan pemilik lahan.
“Itu harus diusut. Siapa yang narik? Kok bisa PKL itu bayar ke orang-orang yang bukan pemilik?” tanya dia
Ia meminta agar pihak terkait menelusuri dan memastikan siapa yang melakukan penarikan uang tersebut. Menurutnya, dugaan pungli terhadap pedagang kecil tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan.
“Ada yang mau mungut uang di situ, siapa? Mana orangnya ini? Minimal diusut,” pintanya.
Komisi B DPRD Surabaya menyatakan akan terus memantau proses relokasi dan mendorong penyelesaian persoalan dugaan pungli secara transparan agar tidak merugikan para pedagang. (Andra Jarmiko/Dwi Arifin)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi