Kita tunggu juga besok dokumen dari KPUD DKI (2012) dan KPUD Surakarta (2005 dan 2010), apakah legalisasinya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku atau tidak.
Oleh: Dr. KRMT Roy Suryo, MKes
KEMPALAN: Menjawab banyaknya Pertanyaan yang diajukan ke saya tentang 2 Dokumen “Salinan Ijazah JkW Terlegalisir” dari KPU (Senin, 9/2/2026) yang diperoleh dari Pengamat Kebijakan Publik Dr Bonatua Silalahi, berikut Analisis singkatnya:
1. Dua (2) Dokumen “Salinan Ijazah JkW Terlegalisir” yang merupakan Dokumen Pendaftaran JkW untuk Pilpres ini, meski dilegalisir oleh Prof. Dr. Ir Mohammad Na’iem MAgrSc (2014) dan Dr. Budiadi Shut, MAgrSc (2019), namun keduanya tidak mencantumkan Tanggal-Bulan-Tahun legalisasinya.
Kita tunggu juga besok dokumen dari KPUD DKI (2012) dan KPUD Surakarta (2005 dan 2010), apakah legalisasinya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku atau tidak.
2. Secara Fisik, Format kedua “Salinan Ijazah JkW Terlegalisir” ini tak bisa disebut identik, karena Salinan yang tahun 2014 tampak terkompresi Horizontal sehingga bentuknya menjadi cenderung “kotak/bujur sangkar” dibandingkan dengan yang Salinan tahun 2019 yang masih Proporsional “Persegi panjang”, meski berukuran A4/Kwarto, lebih kecil dari Ukuran lazimnya Ijazah UGM yang berukuran A3.
3. Kesalahan Fatal “tidak identik”-nya kedua “Salinan Ijazah JkW Terlegalisir” di atas ini jelas menunjukkan bahwa tidak dilakukan proses Identifikasi (apalagi Otentifikasi) dengan “Lembar Ijazah Asli”-nya (dengan catatan: kalau ada) dalam proses Verifikasi Faktual. Inilah yang membuat Dokumen yang sangat penting di atas – meski sudah di atas 10 tahun – belum di-Otentifikasi dan disimpan secara resmi di ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia).
4. Dengan demikian, secara teknis kedua “Salinan Ijazah JkW Terlegalisir” di atas tidak bisa dianalisis dengan ELA (Error Level Analysis), Histogram dan Luminance-Gradient karena hanya berupa Fotocopy Hitam-Putih dan juga tak menampakkan Watermark, Emboss dan berbagai detail penanda keaslian dokumen lainnya.
5. Oleh karena itu postingan Dian Sandi Utama di Platform X/Twitter tertanggal 1/4/2025 tetap merupakan Barang bukti karena dialah yang mengatakan hal tersebut “Asli” dan yang melakukan transmisi dokumen elektronik ke dalam sistem elektronk sesuai pelanggaran dalam Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE Nomor 11/2008 yang sudah direvisi menjadi UU Nomor 1/2024.
*) Dr. KRMT Roy Suryo, MKes, Pemerhati Telematika, Multimedia, AI dan OCB Independen

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi