Oleh:
Singky Soewadji
Pelaku bisnis kembang api
KEMPALAN: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ada izin kembang api pada Malam Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diambil karena Indonesia masih berduka atas bencana banjir dan longsor di Sumatra.
Pada hal izin import, izin angkut dan izin edar dikeluarkan oleh Mabes Polri dan ditandatangani oleh Kaba Intelkam.
Kalau tidak boleh, kembang api yang sudah diimpor apa disuruh bikin kolak atau rujak?
Masyarakat diimbau merayakan Tahun Baru dengan doa dan empati. Polisi akan melakukan patroli dan penindakan.
Sebanyak 234.000 personel disiagakan untuk pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kalau memang dilarang menyalakan atau main kembang api, seharusnya Mabes Polri juga sejak awal tidak mengeluarkan rekomendasi untuk izin import, izin gudang, izin angkut dan izin sulut untuk event.
Bukan setelah semua izin terpenuhi dan kembang api siap jual kemudian keluar larangan, padahal untuk memenuhi semua perizinan hingga kembang api diimpor hingga sampai di gudang itu menghabiskan biaya milyaran, importir harus koordinasi mulai dari Mabes Polri ke seluruh Polda hingga Polsek se Indonesia.
Akibatnya puluhan importir Kembang Api dirugikan ratusan milyar, harus berani menggugat Kapolri Listyo Sigit, karena moment berjualan hanya sekali dalam setahun, berarti harus menunggu hingga tahun depan untuk dijual. (*)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi