Selasa, 28 April 2026, pukul : 00:48 WIB
Surabaya
--°C

Khofifah Diperiksa KPK di Mapolda Jatim, AMAK: Ini Menguatkan Kecurigaan Publik

SURABAYA – KEMPALAN: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (10/7), terkait dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dalam APBD Jatim tahun anggaran 2019–2022.

Namun, bukan hanya substansi pemeriksaan yang menjadi sorotan publik, melainkan cara Khofifah datang ke lokasi pemeriksaan. Ia diketahui memasuki Mapolda Jawa Timur melalui pintu belakang, menghindari sorotan kamera dan awak media yang sudah menunggu sejak pagi di pintu utama.

Kehadiran orang nomor satu di Pemprov Jatim itu terekam menggunakan Toyota Innova hitam sekitar pukul 09.45 WIB. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih delapan jam, dan usai diperiksa, Khofifah mengaku telah menyampaikan seluruh keterangannya sesuai yang dibutuhkan oleh tim penyidik.

Prosedur Tak Biasa, KPK Bantah Perlakuan Istimewa

Langkah pemeriksaan terhadap gubernur yang masih menjabat ini menuai kritik. Pemeriksaan dilakukan bukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta seperti biasanya, melainkan di Surabaya. Ditambah lagi, akses masuk yang tertutup dari publik semakin memperkuat dugaan adanya perlakuan khusus.

Namun Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membantah adanya keistimewaan terhadap Khofifah. Ia menegaskan bahwa lokasi dan jadwal pemeriksaan ditentukan berdasarkan pertimbangan efisiensi karena tim penyidik sedang bertugas di Jawa Timur.

“Tidak ada perlakuan istimewa. Ini murni pertimbangan teknis,” ujarnya.

Dugaan Korupsi Dana Hibah: 21 Tersangka Sudah Ditetapkan

Kasus yang menjerat sejumlah anggota DPRD Jatim ini berawal dari dugaan suap dan gratifikasi dalam proses penyaluran dana hibah Pokmas. Hingga kini, 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

Khofifah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, karena dalam posisinya sebagai gubernur, ia menandatangani dokumen hibah yang menjadi bagian dari mekanisme anggaran.

Kritik Tajam dari AMAK

Ketertutupan proses pemeriksaan terhadap Khofifah ini juga memicu reaksi keras dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK).

Ketua Umum AMAK, Ponang Adji Handoko, menyebut tindakan masuk lewat pintu belakang sebagai manuver yang mencederai semangat keterbukaan.

Tak hanya itu, Ponang juga mengingatkan publik untuk tidak cepat puas hanya karena Pemprov Jatim meraih opini WTP dari BPK.

“WTP itu bukan jaminan bebas korupsi. Itu hanya sajian wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintah. Jangan terjebak euforia administratif.”

Lebih lanjut, Ponang menegaskan bahwa AMAK meyakini ada indikasi korupsi transaksional, yakni adanya kesepakatan timbal balik antara pemberi dan penerima suap dalam skema dana hibah ini.

“Ini bukan sekadar tontonan, tapi harus jadi tuntunan penegakan hukum yang nyata dan berkeadilan.”

AMAK, yang telah berdiri sejak 2009 melalui akta notaris Wibowo di Rungkut, didirikan oleh I Wayan Titib Sulaksana, Hermanto, dan Ponang Adji Handoko. Organisasi ini juga menyatakan dukungannya terhadap program perang total melawan korupsi yang digaungkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Ujian Integritas bagi KPK

Sejauh ini, status Khofifah masih sebagai saksi, namun dinamika politik dan sosial membuat publik menaruh perhatian besar pada bagaimana kasus ini akan bergulir.

Proses hukum yang tertutup dan tidak biasa memunculkan satu pertanyaan besar di masyarakat:

“Apakah hukum di negeri ini benar-benar berlaku sama bagi semua warga negara, tanpa pandang jabatan dan kekuasaan?”

KPK ditantang untuk membuktikan bahwa mereka tetap tajam ke atas dan tak kehilangan nyali.(Izzat)

Editor: Izzat

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.