YOGYAKARTA-KEMPALAN: Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, mengukuhkan Prof. Shofiyullah Muzammil sebagai guru besar filsafat hukum Islam dari Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam (6/5). Prof. Shofi menjadi guru besar pertama bidang filsafat hukum Islam dalam 16 tahun terakhir.
Guru besar filsafat hukum Islam terakhir yang dikukuhkan UIN Yogyakarta ialah Prof. Yudian Wahyudi pada 2008. Prof. Yudian kemudian menjadi rektor UIN Yogyakarta periode 2016-2020. Sekarang Prof. Yudian menjadi ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Pidato pengukuhan Prof. Shofi berlangsung ‘’sersan’’, serius tapi santai. Banyak canda, tapi juga ada air mata. Dalam pidatonya Prof. Shofi mengatakan bahwa salah satu syarat menjadi guru besar adalah tidak menangis saat memberikan pidato pengukuhan. ‘’Itu merupakan pesan dari istri dan kakak perempuan saya,’’ kata Prof. Shofi dengan derai senyum. Kemudian dia buru-buru menambahkan, ‘’Pesan itu yang membuat saya menangis.’’ Hadirin tertawa, Prof. Shofi berkaca-kaca.
Prof. Shofi lahir di Desa Burneh, Bangkalan pada 1971. Karena nama desa itu mirip ‘’Brunei’’, maka sering diplesetkan menadi ‘’Burneh Darussalam’’. Sama dengan Blegah yang diplesetkan menjadi ‘’Belgia’’.
Prof. Shofi bungsu dari 4 bersaudara. Ayah Prof. Shofi, K.H Muzammil Imron, meninggal dunia akibat kecelakaan jalan raya ketika Shhofi baru berusia 5 bulan. Ibunda Shofi., Hj Aisyah Makki mendidik dan membesarkan anak-anaknya sebagai single mother sampai menghasilkan seorang guru besar.
Dalam pidato pengukuhan berjudul ‘’Qira’ah Mu’asirah fi Al-Ahkam (Pembacaan Kontemporer terhadap Hukum Islam), Mempertemukan Ushul Fiqh dengan Filsafat Hukum dalam Diskursus Hukum Kontemporer’’, Shofi memaparkan pemikiran para filsuf Islam, dari klasik hingga kontemporer, mulai Al-Ghazali hingga Muhammad Syahrur dan menyandingkannya dengan pemikiran filsuf Barat Thomas Aquinas.
Thomas Aquinas dan Al-Ghazālī adalah dua pemikir besar yang sama-sama menempatkan wahyu sebagai fondasi hukum, namun tidak menafikan peran akal dalam menafsirkan realitas. Dari sinilah Prof. Shofi membangun jembatan pemikiran lintas peradaban untuk menyusun konsep keadilan yang tidak hanya tekstual, tetapi juga kontekstual.
Upaya Prof. Shofi untuk memadukan dua filosof itu menghasilan paduan epistemologis yang menantang. Dengan paduan epistemologi itu Prof. Shofi membuka harapan akan munculnya kontekstualisasi hukum Islam yang lebih reponsif terhadap tuntutan zaman.
Shofiyulah melakukan penelitian berbasis studi kasus mengenai Fatwa MUI Pusat Nomor 14/2021 tentang Vaksin AstraZeneca saat terjadi pandemic Covid 19. Fatwa yang menyatakan status haram-mubah atas vaksin tersebut menjadi pintu masuk untuk meredakan ketegangan antara hukum Tuhan dan kebutuhan darurat publik.
Shofiyullah menjelaskan bahwa keputusan fatwa itu mencerminkan integrasi dari enam pilar hukum: Konsep hukum abadi yang berasal dari Tuhan (lex aeterna); Hukum Tuhan yang bersumber dari Kitab Suci sebagai guideline bagi manusia (lex divina); hukum alam (lex naturalis); hukum positif (lex humana), hukum hubungan sosial (lex socius); dan konsep tempat letaknya benda menentukan hukum yang berlaku atas benda tersebut (lex rae sitae).
Shofiyullah melakukan eksperimen epistemologi dengan memadukan ushul fiqh dan filsafat hukum. “Filsafat hukum Islam harus berani menembus dimensi sosial, moral, dan spiritual. Ia harus murūnah, lentur mengikuti zaman, namun tetap istiqāmah dalam prinsip,” ujar Shofiyullah.
Konsep qirā’ah mu’āṣirah diambil dari pemikiran Muhammad Syahrūr yang memakai pendekatan hermeneutika yang memadukan makna teks dan menimbang realitas sejarah, logika modern, dan kebutuhan zaman.
Dalam kasus vaksin AstraZeneca, hukum haram tetap ditegakkan, namun hukum mubah dimungkinkan karena kedaruratan demi menjaga salah satu dari lima prinsip Maqāṣid al-Sharī’ah, yaitu menjaga nyawa (hifz an-nafs).
Prof. Mahfud MD yang memberi kata pengantar dalam buku pengukuhan Shofiyullah mengatakan bahwa pemikiran Shofiyullah merupakan terobosan penting. ‘’Hukum Islam yang bentuknya fiqh merupakan produk tafsir yang bisa berbeda-beda, meskipun digali atau di-istinbat dari dalil naqly yang sama,’’ tulis Mahfud MD. (dad)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi