BANGKALAN-KEMPALAN: Jajaran pengurus DPC Partai Demokrat Bangkalan di mendatangi Pengadilan Negeri Bangkalan untuk menyerahkan surat yang ditujukan kepada Mahkamah Agung terkait kepengurusan Partai di bawah Agus Harimurti Yudhoyono selaku ketua umum.
Hal itu merespon Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Muhammad Ali Fahmi selaku Sekretaris DPC Partai Demokrat Bangkalan menggunakan pihaknya mengikuti instruksi ketua umum Partai untuk mengirim surat ke Pengadilan Negeri.
“Kedatangan kami ke PN Bangkalan ini untuk menyerahkan kontra memory terhadap pengajuan PK yang diajukan oleh KSP Moeldoko,” katanya Rabu (05/04).
Pihaknya, mengaku keberatan dengan adanya pihak yang berupaya mengusik partai Demokrat. Baginya, kasus tersebut merupakan bentuk penjegalan pada Demokrat dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ia meminta agar PN Bangkalan menindaklanjuti surat yang dilayangkannya.
“Berkas keberatan kami ini harus ditindaklanjuti oleh PN Bangkalan hingga ke MA. Tentu kami sebagai kader menolak pengajuan PK KSP Moeldoko harus digagalkan,” katanya.
Menanggapi hal itu Kasihumas Pengadilan Negeri Bangkalan Putu Wahyudi, mengatakan surat yang diterimanya dari DPC Demokrat akan di sampaikan pada pimpinannya.
“Surat ini akani kami serahkan ke pimpinan, selebihnya nanti pimpinan yang lebih berwenang,” singkatnya. (edw)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi