BANGKALAN-KEMPALAN: Bangkalan menyandang status “red zone” (zona merah), tidak lantas membuat oknum pejabat di Kabupaten Bangkalan jera melakukan tindak pungli dan korupsi.
Setelah Bupati Bangkalan, Ra Latif ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta 5 (lima) orang Kepala OPD lainnya terkait dugaan pungli dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta sanksi “anggaran” yang diterima Kabupaten Bangkalan, masih saja banyak oknum pejabat di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Bangkalan “bermain” uang dengan modus bermacam-macam.
Salah satu contoh, untuk mengambil gaji berkala saja, oknum Tata Usaha (TU) berinisial (T) tega memalak guru-guru yang SK gaji berkalanya keluar. “Kami dipungut sebesar 50 ribu rupiah per orang. Katanya itu (pungli red.) memang diminta oleh oknum di Kabupaten Bangkalan,” terang H, salah satu guru di SMP Negeri ternama di Bangkalan.
Belum lagi untuk pengurusan sertifikasi. Masing-masing guru diwajibkan membayar dengan jumlah tertentu untuk “setoran” ke oknum di Kabupaten Bangkalan. Hal ini sudah berlangsung lama dan seolah menjadi petunjuk teknis (juknis) tak tertulis di Kabupaten Bangkalan. “Berlangsung masif dan sistemik,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, keterangan dari Sekolah maupun Dinas terkait belum bisa terkonfirmasi.
Tidak sampai disitu saja, pungli juga masih terus dipraktikkan oleh jajaran oknum pejabat di banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam praktik pengadaan barang dan jasa. “Untuk jasa cleaning service yang labanya hanya 20 juta setahun saja Dinas masih saja tega memotong keuntungan kami sebesar 15 juta dalam satu kali pencairan,” terang salah satu kontraktor yang saat ini sedang berkontrak dengan salah satu OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
Anggaran yang kami kelola hanya 98 juta setahun dengan mempekerjakan 5 (lima) orang karyawan, lanjutnya.
“Sedangkan anggaran pengadaan untuk Kabupaten Bangkalan baru bisa dicairkan di triwulan kedua atau sekitar bulan April. Jadi untuk gaji karyawan, kami harus mengeluarkan gaji mereka selama 3 bulan pertama plus kewajiban yang 15 juta diminta Dinas,” rincinya.
Sekadar diketahui, Kabupaten Bangkalan dikenai punishment (hukuman) sebagai akibat praktik-praktik tindak pidana korupsi dan TPPU yang berlangsung sistemik, terorganisir dan masif, berupa mekanisme pencairan kegiatan hanya boleh dilakukan di triwulan kedua. Untuk saat ini yang boleh dicairkan adalah belanja pegawai seperti gaji dan honor. (AR)
Editor: DAD

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi