Petasan Dilarang, Kembang Api di Malam Tahun Baru Wajib Kantongi Izin

waktu baca 2 menit

KOTA TANGERANG – KEMPALAN :Pemerintah Kota Tangerang secara resmi melarang penggunaan petasan selama perayaan malam Tahun Baru 2023.

Aturan berlaku berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor: 400.10/8922/SJ per tanggal 20 Desember 2022 tentang peningkatan kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada Saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi memerinci, aturan ertuang pada poin 10.

“Adanya larangan penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan, kebakaran dengan korban manusia atau barang,” ujarnya, Senin (26/12/2022).

Atas aturan tersebut, Satpol PP beserta jajaran lainnya seperti Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya akan melakukan imbauan dan pengawasan.

Kendati sudah ada aturan yang diberlakukan, namun masyarakat tetap diperbolehkan menggunakan bunga api atau kembang api dalam perayaan tahun baru kali ini.

Hanya saja, masyarakat harus mendapatkan izin dan diawasi oleh polisi untuk menjaga keamanan dan keselamatan warga.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugro membenarkan hal itu. “Proses perizinan diperlukan karena menyangkut keamanan, juga keselamatan bagi masyarakat lainnya,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, dengan adanya aturan tersebut masyarakat Kota Tangerang diharapkan bisa mematuhinya demi keamanan dan ketertiban bersama.

Menurutnya koordinasi berbagai pihak diperlukan, baik dari pihak Pemerintah Kota Tangerang hingga tingkat RT/RW, TNI, dan Polri agar benar-benar tidak ada penggunaan petasan pada perayaan Tahun Baru 2023.

“Seluruh masyarakat diimbau untuk dapat bekerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, dengan mematuhi aturan larangan penggunaan petasan,” tutup Kombes Zain Dwi Nugroho.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *