JAKARTA-KEMPALAN: Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada Selasa (26/4).
“Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini merupakan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden dan sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja/buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat jaminan hari tua,” ujar Menaker pada Jumat (29/04/2022).
Melansir laman resmi Sekretariat Kabinet, Ida menuturkan bahwa penerbitan aturan bertujuan untuk menyederhanakan dan mempermudah proses klaim manfaat JHT ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas.
“Kami telah beberapa kali dialog dengan berbagai konfederasi serikat pekerja/serikat buruh, federasi serikat pekerja/serikat buruh, dengan disnaker provinsi dan kabupaten/kota, serta melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait,” terangnya.
Adapun, Ida menambahkan, permenaker terkait juga telah dikonsultasikan dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit nasional yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, dan pemerintah.
“Kami juga melibatkan para pakar dari berbagai perguruan tinggi untuk mendapatkan masukan terkait dengan materi Permenaker ini,” ujarnya seraya menjelaskan sejumlah ketentuan yang diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022.
Lebih lanjut, Menaker menjelaskan sejumlah ketentuan yang diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022. Salah satunya adalah peserta tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT, lalu hanya diperlukan dua dokumen yakni BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.
“Dengan kemudahan ini, bukan berarti pengusaha dapat dengan leluasa melakukan PHK. Proses PHK harus tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tutur Menaker. Adapun, tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha. (Setkab, Reza Hikam)
Editor: Reza Maulana Hikam

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi