Senin, 29 Juni 2026, pukul : 16:03 WIB
Surabaya
--°C

Terima Aduan Dugaan Penipuan Oknum ASN, Pemkot Surabaya Tunggu Hasil APH

“Kami belum dapat informasi dari aparat penegak hukum apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak, kami belum ada,” tuturnya.

Meski begitu, pihaknya memastikan bahwa setiap ASN yang melakukan pelanggaran atau melanggar hukum, maka Pemkot Surabaya tak segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanksi tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kalau nanti sudah ada inkrah atau putusan hukuman dari pengadilan berapa tahunnya, nah itu pemkot baru bisa menentukan yang bersangkutan nanti diberi sanksi kepegawaian seperti apa dari pemkot,” tandasnya. (Dwi Arifin)

Editor: Reza Maulana Hikam

BACA JUGA  Pesan Menembus Zaman Rektor Cak Hasan di Wisuda ke-120: Jangan Berhenti Belajar, Taklukkan Disrupsi Global!
forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.