KEMPALAN: Diakui atau tidak, pandemi Covid-19 ini menguji kekusaan yang dimiliki presiden Joko Widodo. Dalam satu kebijakan yang dikeluarkannya, tentang Pembatasn Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) misalnya, berkelindan kekuasaan yang begitu erat dan mengunci satu sama lain. Pilihannya ada di tangan pak Jokowi, pilihan yang pro rakyat, pro kepentingan bisnis/kuasa para kapitalis/komunis, atau kebijakan yang magak alias tanggung.
Sebelum mendiskusikan kekuasaan Presiden Jokowi dalam konstruksi PPKM ini, ada baiknya didisukusikan dulu tentang kekuasaan.
Seperti kita ketahui bahwa kekuasaan ini bisa dimaknai dalam beragam cara. Kekuasaan itu tidak monolitik. Dalam teori kekuasaan, maka kita akan menemukan berbagai teori dan juga perlawanannya.
Konsep kekuasaan bisa dibilang merupakan salah satu konsep sentral filsafat politik. Namun, filsafat politik, terutama dalam bentuk Anglo-Amerika, sebagian besar telah mengabaikan masalah kekuasaan, sebaliknya menyelidiki tentang bentuk negara dan pemerintahan yang terbaik, sifat kewajiban politik, dan prinsip-prinsip keadilan yang memotivasi struktur institusional dan prosedural negara.
Sebagai “teori negara” (J. Wolff, 2013, hlm. 796), filsafat politik dalam tradisi ini menganggap kekuasaan dalam hal kekuasaan negara, sumbernya, tujuannya, pembenarannya, dan batasannya (lihat Gaus G., 1996; Jurgen Habermas, 1996, 1984; R. Nozick, 2013; P. Pettit, 1999; John Rawls, 1999; M.J. Sandel, 1998). Jadi, sejauh ia mengambil kekuasaan sebagai objek penyelidikan filosofis sama sekali, ia berteori pada model kedaulatan klasik, yaitu, kekuasaan tak terpisahkan, absolut, dan tertinggi dari suatu negara.

Kekuasaan ini dikatakan muncul dari kontrak sosial, di mana individu setuju untuk tunduk kepada penguasa yang menjamin ketertiban dan keamanan. Pada model ini, kekuasaan pada dasarnya adalah kekuasaan negara, yang dijalankan secara top-down sesuai dengan perbedaan antara apa yang diizinkan dan apa yang dilarang (J. Bodin, 2004; T. Hobbes, 2003; J. Locke, 1980; J.J. Rousseau, 1987).
Pemahaman pemerintah tentang kekuasaan bertumpu pada berbagai teori yang terpampang di atas, bahwa kekuasan berisifat objektif, yang besifat top-down, yang bisa mengendalikan. Melalui PPKM diharapkan negara bisa melakukan kontrol atas bagaiamana perilaku masyarakat. Pergerakan masyarakt dibatasi dengna maksud mengurangi pergerakan virus korona.
Namun faktanya, PPKM, yang mustinya dalam waktu 14 hari sudah mengakhiri umur korona yang bercokol dalam diri seseorang, masih tidak mengakhiri kehidupan virus Sars-Cov-2 tersebut. Sudah berapa PPKM diberlakukan, yang sebelumnya disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai PPKM Darurat dari rentang waktu 3 juli hingga 20 Juli alias 17 hari itu tidak bisa memutus mata rantai pergerakan virus korona. Kemudian diperpanjang dengan rentang waktu 20 juli hingga 2 Agustus denga sebutan PPKM Level 4. Diperpanjang kembali dari 2 Agustus hingga 10 Agustus. Terus diperpanjang lagi dari 10 Agustus hingga 16 Agustus alias sehari sebelum hari kemerdekaan RI.
Berbagai perpanjangan yang terus menerus itu tanpa ada kepastian berakhirnya penyebaran virus penyebab Covid-19. Yang ada adalah pertambahan jumlah orang yang terpapar. Orang kemudian mempertanyakan efektivitas PPKM. Apa yang menjadi dasar PPKM ini sehingga seolah tidak bisa mencapai target; sehingga diperlukan perpanjangan terus seolah tidak akhir.
Di atas kertas pembatasan itu dimaksudkan untuk membatasi pergerakan masyarakat dengan melakukan penyekatan jalanan, mematikan lampu jalan pada petang hari, membatasi waktu buka pasar dan perusahaan, membatasi jumlah orang di tempat ibadah, dan penutupan perkantoran yang tidak esensial, yang semua itu berdampak pada pembatasan waktu berekonomi masyarakat. Dengan terbatasnya gerak ekonomi itu, maka diharapkan masyarakat jadi enggan untuk saling bertemu, sehingg pergerkan virus menjadi berkurang. Jumlah terpapar korona ikut berkurang.
Namun kejadiannya di masyarakat tetap menemukan cara dan jalan untuk saling berinteraksi secara tatap muka. Penyekatan jalan tidak ubahnya menutup saluran air. Namun karena sumber air lebih besar, maka air meluber Jikapun dibendung, bisa jadi meluap atau pun menjebolkan bendungan. Dalam kenyataannya, meski disekat, dibatasi pergerakannya, masyarakat masih bisa menemukan “jalan-jalan tikus untuk dilewati.” Mereka pun masih mau melakukan perjalanan panjang memutar untuk mencapai tujuan. Dan bahkan bisa menjebol dengan gerakan masa demonstrasi nantinya.
Artinya PPKM tidak menemukan signifikansi pada makna kekuasaan pemerintah yang sepatutnya bisa melakukan kontrol atas masyarakat. Masyarakat ternyata tidak tunduk, seperti pada teori Kontrak Sosial, pada pemerintah yang diharapkan menciptakan ketertiban, keamanan, dan keadilan. Yang terjadi kemudian sebaliknya.

Dana bantuan sosial tunai yang menjadi hak warga terdampak kebijakan PPKM bisa jadi tidak merata. Banyak pelaku ekonomi kecil dan mikro yang mati usahanya karena sepi atatu bahkan tidak ada pembeli. Bahkan ada kejadian sorang ketua asosiasi bisnis yang karena tidak kuat akhirnya melakukan percobaan bunuh diri. Seorang slelebgram yang melakukan aksi bugil. Kelompok mahasiswa yang menge-prank akan demo pada pemerintah dengan tema “end game”, kelompok Himpunan Mahsiswa Islam yang akan mengepung kantor pemerintah. Dan kemungkinan besar masih akan ada gerakan -gerakan lainnya dari masyarakat.
Hal tersebut mencerminkan teori perlawanan yang didasarkan pada teori perlawanan dari James Scott (1976) yang menggunakan teori moral ekonomi, teori ekonomi politik dari Samuel Popkin (1976) dan teori perlawanan terselubung dari Hotman Siahaan (1996). Dalam studi ilmiah ini menggambarkan teori-teori perlawanan yang dikembangkan dan dibangun dengan basis kalangan petani yang yang melakukan perlawanan didasarkan adanya kesamaan karakteristik di dalamnya, yaitu sama-sama dalam posisi marjinal akibat tekanan oleh negara melalui program pembangunan.
Dalam teori moral ekonomi, satu hal yang khas adalah apa yang dilakukan oleh petani yang bercocok tanam adalah berusaha menghindari kegagalan yang akan menghancurkan kehidupannya dan bukan berusaha memperoleh keuntungan besar dengan mengambil resiko (Scott, 1982:7). Lebih lanjut Scot menjelaskan bahwa apa yang dilakukan petani merupakan tindakan enggan resiko (risk-avers). Petani meminimkan kemungkinan subyektif dari kerugian maksimum. Teori ini melihat keamanan ekonomi merupakan aspek penting, karena petani hidup berada di ambang batas garis kemiskinan. Sedikit mengalami penurunan penghasilan maka dapat berakibat fatal terhadap kelangsungan hidupnya.
Berbeda dengan teori moral ekonomi, teori ekonomi politik mendasarkan pada asumsi bahwa manusia mempunyai kesadaran individual dan selalu menggunakan perhitungan rasional dalam melakukan tindakannya. Atas dasar asumsi ini maka teori ekonomi politik memfokuskan pada masyarakat desa dimulai dan terpusat pada pembuatan keputusan individu serta perluasan konsepsi peranan desa di dalam kehidupan perekonomian petani. Popkin mengajukan pandangan bahwa petani sebagai penyelesai persoalan yang rasional, menurut kepentingannya mereka dan kebutuhan akan tawar-menawar bersama dengan yang lain untuk mencapai hasil akhir yang saling menguntungkan (Popkin, 1976: ix)
Teori Ontran-Ontran atau perlawanan terselubung mengantarkan Prof. Hotman Siahaan menjadi Guru Besar. Prof Hotman menggambarkan bagaimana masyarakat yang melakukan perlawanan secara tidak langsung kepada penguasa yang represif dan tidak adil. Pelawanaan ini dilakukan sehingga cara yang dilakukan tidak diketahui bahwa itu adalah perlawanan; tentang Gerakan sosial politik sarat interpretasi sebagai gerakan yang menentang kekuasaan dominan.
Gerakan sosial politik sering pula diidentikkan dengan radikalisme yang bermakna sebagai gerakan sosial yang menolak secara menyeluruh tertib sosial yang sedang berlaku, dan ditandai kejengkelan moral yang kuat untuk menentang dan bermusuhan dengan kaum yang punya hak-hak istimewa dan berkuasa.
Prof Hotman Siahaan meggambarkan rakyat yang melakukan perlawanan secara tidak berbentuk. Dalam konteks ini, bisa jadi masyarakat itu membungkuk ke arah pemerintah. Namun saat membungkuk itu rakyat kentut. Kentut ini memberikan bau yang tidak sedap kepada penguasa. Bau tersebut adalah bentuk ontran-ontran alias perlawanan terselubung yang bisa dilakukan rakyat.

Berbagai tindakan yang bersifta altruistk menghabisi diri sendiri, menelanjangi diri sendiri, membuat prank melakukan aksi massa besar-besaran, akan mengepung Gedung pmerintah adalah bentuk ontran-ontran yang dilakuan sebagai symbol perawanan terhadap penguasa.
Jika merujuk pada apa yang disampaikan oleh Michel Foucault (1998:63) bahwa kekuasaan itu ada di mana-mana, ”Power is everywhere.” Kekuasaan itu tidak hanya besifat subyektif yakni sikap dominatif top-down, tetapi ia menyebar. Foucault menantang gagasan bahwa kekuasaan dipegang oleh orang atau kelompok melalui tindakan dominasi atau pemaksaan ‘episodik’ atau ‘berdaulat’, melihatnya sebagai tersebar dan meresap.
Kontrol yang ingin dilesakkan penguasa pada rakyat dengan melakukan diskursus tentang bahaya Covid-19 harus digasak dengan pembatasan pergerakan masyarakat itu tidak lantas membentuk episteme rakyat. Episteme adalah totalitas diskursus atau wacana yang membentuk system pengetahuan masyarakat dan akhirnya mengongtrol/mengendalikan individu sehingga secara akumulatif pada masyarakat. Ini menjadi apa yang disebut Foucault sebagai Knowledge/Power, bahwa pengetahuan dan kekuasaan seolah tidak ada beda.
Power/Knowledge itu seperti program KB yang sempat sukses di era berkuasanya Presiden Soeharto tentang program Keluarga Berencana (KB). Kala itu negara dianggap tengah menghadapi problem populasi yang terus meningkat yang diinilai mengancam perekonomian bangsa. Sebagai solusi adalah KB. Rakyat pun kemudian diberi wacana sebagai bentuk pengetahuan dalam bentuk wacana atau diskurus KB dengan adagiumya yang telah mandarah daging “dua anak cukup“ yang akan menyejahterakan keluarga.

Pemerintah menggencarkan wacana “dua anak cukup.” Dan ini sukses besar di kala itu dengan memberikan dan mendistribusi ruang konsultasi, iklan di media massa, penyebaran di setiap puskesmas, rumah sakit, di jalanan, dsb. Namun kemudian seiring dengan kesadaran masyarakat tentang hegemoni pemerintah pada pembatasan populasi, maka Gerakan Keluaga Berencana itu pun tidak bermakna seiring terus bertambahnya jumlah populasi masyarakat Indonesia yang di luar kendali pemerintah. Di era sekarang pemerintah memberikan wacana KB dengan adagium “dua anak, lebih baik” namun kemudian diplesetkan menjadi “dua anak lebih, baik.”
Pemaknaan represi kekuasaan ini berangkat dari kenyataan, dalam banyak hal gerakan sosial dan politik berwujud perlawanan, bersifat kontra-hegemonik dalam berbagai manifestasinya. Tak dapat disangkal, gerakan sosial politik umumnya digerakkan oleh ideologi perlawanan yang dibutuhkan sebagai pembenaran, dan dirumuskan dalam tujuan gerakan dengan maksud agar gerakan tersebut mempunyai landasan dan motivasi yang kuat, serta aspirasi yang tangguh, supaya mampu melawan kekuatan lebih besar yang dihadapi.
Dengan kata lain, gerakan sosial-ekonomi-politik umumnya menganut ideologi anti-ekstorsi atau ideologi anti-pemerasan, dan menekankan penolakan terhadap sistem yang dianggap tidak adil dan menindas. Karena itu, salah satu aspek paling menarik dari gerakan-gerakan sosial/ekonom adalah dimensi politiknya, di mana pada dasarnya semua gerakan tersebut merupakan ekspresi protes terhadap keadaan sosial yang tidak adil atau berbagai kekacauan, termasuk pemerasan dan penindasan oleh mereka yang menggunakan kuasaan.
PPKM memilik dimensi kekuasan sosial-ekonomi-politk yang berkelindan. Di sisi elit Presiden Jokowi di masa pandemi ini harus menghadapi banyak tekanan, baik tekanan konspiratif atas nama bisnis para “raksasa” liberalis kapitalis atu bahkan komunis; atau pun tekanan konspirasitif atas nama kekuasaan. Di satu sisi utama, masyarakat yang kemudian menjadi “bulan-bulanan” juga bisa melakukan perlawanan. Apa pun bentuk perlawanan masyarakat ini dari berbagai konstruksi teori yang ada, menjadi cermin bahwa penguasa telah bersikap represif dan tidak adil. Apa pun pilihan Presiden haruslah mencerminkan kepentingan rakyat. (*)
(Dr. Kumara Adji Kusuma adalah Redaktur kempalan.com, dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Sekretaris Umsida Covid-19 Command Center, dan Penanggung Jawab LKBH Umsida)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi