KEMPALAN: Hanya satu yang menghina Tuhan, yaitu ketidakadilan. (Anonim)
Muncul perlawanan satu persatu, tentang perlakuan tidak selayaknya. Itu tentang ketidakadilan pada banyak hal, dan akan berakhir pada kesadaran moral untuk meraihnya kembali.
Dari mulai 75 pegawai KPK yang “dinodai” diragukan akan wawasan kebangsaannya, meski dari mereka ada yang mengabdi lebih dari sepuluh tahun dengan prestasi memuaskan.
Lewat tes wawasan kebangsaan (TWK) ia dinyatakan tidak lulus, alias gugur. Lalu karena protes, dinyatakan bahwa ada 24 pegawai dari 75 itu yang masih bisa dibina, tapi yang 51 “dibinasakan” dengan dipecat.
Arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan, bahwa ketidaklulusan 75 pegawai KPK menjadi ASN karena TWK, itu tidak serta merta dapat memberhentikannya dari KPK. Arahannya itu jadi angin segar bagi 75 pegawai KPK khususnya, yang memang memiliki integritas tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Tapi arahan Presiden Jokowi itu cuma pepesan kosong, tidak digubris dengan baik oleh pimpinan KPK. Hanya saja jumlahnya dari 75 pegawai yang tidak lulus, menjadi 51 yang harus dipecat.
Baru kali ini ada arahan Presiden yang tidak dijadikan pegangan untuk menyelesaikan satu persoalan. Sepertinya arahan orang nomer satu itu dilawan, dan itu dengan diabaikan “perintahnya”.
Mengapa mereka begitu seberani melawan perintah Presiden Jokowi, bukankah tidak ada perintah dalam sebuah negara yang lebih kuat dari perintahnya? Pertanyaan ini mengisyaratkan sebuah perkecualian, bahwa memang ada perintah yang lebih besar dari entah siapa, tetapi jelas itu kelompok yang ingin melemahkan lembaga anti rasuah itu.
Maka tidak ada kelanjutan pernyataan susulan Presiden Jokowi tentang tetap dipecatnya 51 orang yang distempel memiliki rapor merah. Setidaknya presiden tidak bicara lagi soal itu, seperti pembiaran.
Selasa (1/Juni) tepat di hari Kelahiran Pancasila, diadakan pelantikan pegawai yang lulus TWK menjadi ASN. Sebanyak hampir 700 pegawai KPK menyurati Presiden Jokowi, minta untuk menunda jadwal pelantikan itu. Jumlah itu lebih dari separo pegawai KPK. Tapi prosesi pelantikan 1.271 pegawai KPK menjadi ASN oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, tetap dilakukan pada waktu yang sudah ditentukan.
Publik pun harap-harap cemas dengan adanya “pembersihan” di KPK. Suara moral keprihatinan itu disuarakan perorangan yang memang punya atensi besar pada pemberantasan korupsi, dan juga oleh lembaga-lembaga keagamaan. Sebelumnya MUI dan lalu disusul PGI (Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia) dengan suratnya yang “keras” pada Presiden Jokowi. Semua merasa prihatin dengan upaya pelemahan KPK yang dilakukan dengan pemecatan 51 pegawai itu, yang punya integritas tinggi dalam pemberantasan korupsi.
Suara moral akan terus disuarakan, dan suara moral pada kasus KPK akan bertemu dengan suara moral lainnya. Dan itu akan menjadi kekuatan dahsyat yang sulit diprediksi.
Fitnah pada Ustadz Adi Hidayat
Ada apa dengan Ustadz Adi Hidayat (UAH), ustadz yang terbilang sejuk jika bertutur dalam dakwahnya. Dan hampir tidak pernah bersinggungan dengan rezim ini. Dakwahnya sarat dengan ilmu, dan menjadi salah satu ulama yang paling disuka di hampir semua kalangan.
Majelis UAH ini selalu dipadati jamaah yang datang menyimak penuh antusias. Anak milenial menyebut dakwahnya dengan istilah “daging” semua. Artinya, apa yang disampaikan hal-hal berkelas. Bahkan hal-hal baru yang sebelumnya tidak pernah didengarnya. Dengan hafalan yang kuat, sampai posisi letak ayat yang selalu disampaikannya. Misal, ada di samping kanan dua baris dari bawah, dan seterusnya.
UAH ini perduli dengan Palestina, saat zionis Israel membombardir dalam perang yang berakhir 11 hari, ia membuka donasi bantuan untuk Palestina. Dalam 6 hari saja terkumpul Rp 30 milyar. Semua disalurkan pada lembaga-lembaga kredibel, di antaranya MUI.
Tapi ada saja kelompok nyinyir, yang tampaknya tidak rela umat bisa mengumpulkan via UAH uang sejumlah itu. Lalu khas mereka para buzzer ini lalu menebar fitnah seakan uang donasi itu diselewengkan.
Tuduhan yang pastinya tidak berdasar pada bukti, khas mereka yang cuma untuk “merusak” nama tokoh yang disasarnya. Tuduh dulu, sikat dulu maka urusan yang lain itu urusan belakangan. Umat marah, dan tentu UAH tidak membiarkan namanya dirusak oleh buzzer yang cuma hidup dan makan dengan cara busuk ini.

Maka, UAH berniat melaporkan para pihak yang coba mengotori namanya itu pada Bareskrim Polri. Ia ingin persoalan ini diselesaikan di pengadilan. Katanya, ia akan menolak penyelesaian dengan materai Rp 10.000,-. Mengapa sampai UAH tetap bersikukuh membawa persoalan ini ke pengadilan? Memang tidak sedikit yang pesimis, apakah persoalan ini bisa menggelinding sebagaimana yang diinginkan. Buzzer itu sejauh ini dikenal sebagai makhluk busuk tapi “istimewa”, yang tak tersentuh hukum.
Itulah suara hati UAH yang menggelegar, itulah suara moral yang disuarakannya. Suara itu muncul atas ketidaknyamanan suasana yang diciptakan kelompok tertentu dengan mengusik personalnya, harga dirinya, dan terutama (yang utama) adalah niat baik seorang ulama untuk menebar bantuan kemanusiaan, yang itu difitnah dengan keji.
Suara moral yang disuarakannya itu muncul dari kesadaran, bahwa fitnah keji dan busuk itu bagian dari upaya sistemik pelemahan agar umat berpikir dalam-dalam jika ingin membangun kesadaran kemanusiaan membantu sesamanya. Ini “rencana besar” penuh muslihat yang ingin ditentangnya dengan mengujinya di pengadilan.
Ada pernyataan KH Abdullah Gymnastiar atau yang akrab dipanggil Aa Gym, yang memberikan testimoni tentang UAH, Selasa (1/6), “Saya sangat mempercayai bahwa dia (UAH) melakukan yang terbaik dalam hidupnya agar kita semua mendapatkan manfaat ilmu dan amal shaleh.”
Ditambahkannya, “Fitnah yang menimpa UAH, itu cobaan untuk mengangkat derajat UAH dan insya Allah, Allah selalu menjaganya. Kondisi amat memprihatinkan, seakan seperti ada upaya sistematis dari pihak orang-orang zalim, siapa pun itu untuk mencemarkan para ulama dan membuat berita supaya masyarakat kehilangan kepercayaan pada ulama,” tegas Aa Gym.
Karenanya, di pengadilanlah kebenaran itu ingin UAH buktikan, dan berharap buzzer bernama Eko Kunthadi, si penuduh itu, punya bukti-bukti atas tuduhannya. Upaya UAH membawanya ke pengadilan, itu karena tidak saja menyangkut nama baiknya, tapi terutama kelangsungan dakwahnya. Maka suara moralnya menggelegar, dan kita akan melihat bagaimana argumen/data bertemu dengan asumsi jahat/fitnah. Akankah itu terjadi? Meski pesimis bisa dimungkinkan diseretnya kasus fitnah itu, setidaknya UAH telah mengaum keras bagai singa, dan itulah suara hatinya, suara moralnya.
Kasus Habib Rizieq Shihab
Pengadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, dua kasusnya sudah diputus. Tinggal satu kasus lagi, kasus Tes Swab RS Ummi, Bogor. Dua kasus yang sudah diputus itu pun tampaknya belum mau berakhir. Pihak jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding.
Maka upaya memenjarakan Habib Rizieq Shihab tampaknya belum perlu diakhiri. Terpaksalah tantangan ini akan diikuti saja. Korps Adhyaksa mungkin merasa malu karena kalah telak di PN Jakarta Timur, dan lalu perlu ajukan banding.
Jika kasus Habib Rizieq Shihab bisa diseret ke pengadilan, maka kita lihat saja nanti apakah kasus fitnah pada Ustadz Adi Hidayat bisa juga menyeret buzzer Eko Kuntadhi itu ke pengadilan. Jika Habib Rizieq bisa dipidanakan, apakah buzzer tidak bisa dipidanakan?
Akankah ada perlakuan yang sama di hadapan hukum pada kedua kasus itu, maka keadilan penegak hukum yang akan menentukan. Semua akan menyaksikan bagaimana hukum itu berjalan sesuai kaidahnya, dan itu tidak diskriminatif.
Apa yang disampaikan Habib Rizieq Shihab dalam pleidoinya adalah suara hatinya, suara moral. Dan itu kegeramannya atas persekusi yang diterimanya, pembunuhan terhadap 6 laskar eks FPI, dan pembubaran tanpa melalui proses hukum Ormas yang didirikannya (FPI), hampir dua dekade lalu.

Suara moral yang disampaikannya itu, sampai dan dirasakan oleh pengikutnya dengan jumlah yang tidak sedikit. Merasakan kezaliman yang diterima Sang Guru, tentu hati pedih dan menahan rasa marah. Memendam perasaan itu menyakitkan. Mengelola emosi itu bukan perkara mudah.
Maka, suara moral pegawai KPK, Ustadz Adi Hidayat, Habib Rizieq Shihab, dan publik/umat yang menyaksikan dan bagian dari itu semua, dengan sendirinya bersatu mencari keadilannya. Jika tidak didapat, maka mustahil publik/umat masih bisa berjalan dengan norma menerima kondisi ketidakadilan ini terus berlanjut.
Jika tidak berjalan dengan keteraturan norma, itu bisa seperti rumus diferensial dalam fisika, yang jika diseumpamakan balon yang diisi udara sampai pada batas tertentu, dan jika balon itu terus diisi udara, maka balon itu akan meledak. Itu karena tidak ada lagi rongga udara bisa mengisinya. Itu bisa diserupakan publik/umat yang jika rasa takut hilang, maka semuanya dipandangnya kecil. Dan, itu berbahaya. (*)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi