Jumat, 1 Mei 2026, pukul : 08:03 WIB
Surabaya
--°C

Pemekaran Dapil Surabaya Harus Pertimbangkan Prinsip Ini

SURABAYA – KEMPALAN : Meski masih wacana, namun pemekaran daerah pemilihan (dapil) Kota Surabaya pada Pemilu Legislatif 2024 merupakan keniscayaan. Direktur Surabaya Survey Center (SSC), Mochtar W Oetomo meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya mempertimbangkan sejumlah prinsip untuk pemekaran dapil.
“Pertama, tentu harus memperhatikan prinsip equality dan proporsionality. Yakni prinsip kesetaraan nilai suara. Maksudnya nilai atau harga kursi tiap dapil harus setara. Jangan terlalu njomplang antara satu dapil dengan dapil lainnya. Misalnya dalam membagi dapil untuk wilayah Surabaya Pusat yang padat penduduk, dan wilayah Surabaya Barat yang sedikit penduduk harus betual equal dan hati-hati”. Ungkap Mochtar, alumnus Universiti Sains Malaysia ini, Sabtu (22/5).
Menurut Mochtar, prinsip equality ini jika tidak dilakukan dengan hati-hati bisa melahirkan problem baru, yakni tentang luas wilayah dapil. Sebagaimana yang terjadi di dapil 5 Surabaya yang memiliki luas wilayah sampai 9 kecamatan, dan dapil 3 yang memiliki luas wilayah sampai 7 kecamatan. Dari sisi proporsi dan komposisi penduduk mungkin equal, tapi dari sisi luas wilayah menjadi tidak equal, sehingga dalam praktiknya menjadi berat bagi anggota dewan dari dapail tersebut untuk melayani konstituennya karena tersebar dalam cakupan wilayah yang luas. Ini berakibat pada layanan anggota depan ke dapil tersebut menjadi sulit untuk optimal.
“Kedua, prinsip integritas wilayah. Maksudnya wilayah satu dapil berada dalam satu kesatuan wilayah. Jadi berbatasan wilayah secara langsung. Tidak boleh kecamatan dalam satu dapil dibatasi oleh wilayah kecamatan lain yang masuk dapil berbeda. Ini jika dikaitkan dengan prinsip equality dan proporsionality diatas juga akan melahirkan kompleksitas dalam menatanya,” beber Mochtar.
Mochtar menjelaskan prinsip yang ketiga adalah cohesivity atau kohesivitas. Dimana pembagian dapil harus memperhatikan konteks kesejarahan, budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas. “Sebagai misal kelompok etnis tertentu yang domisilinya terkonsentrasi di wilayah tertentu harus mendapatkan perhatian, bagaimana semaksimal mungkin bisa tercakup dalam satu wilayah dapil. Wilayah Surabaya utara misalnya bisa menjadi contoh”, ungkap Mochtar.
Berikutnya adalah prinsip kesinambungan. Dalam hal ini harus diperhatikan betul rencana pembangunan dan pengembangan kota tentang adanya kemungkinan pemekaran wilayah kecamatan atau kelurahan di kemudian hari.
Sehingga apakah wilayah dapil yang ditetapkan itu memiliki kemungkinan untuk terus berlanjut di kemudian hari atau justru sebaliknya malah akan jadi pecah berantakan. Misalnya untuk wilayah kecamatan Tambaksari dan Sawahan yang jumlah penduduknya empat kali lipat dibanding kecamatan lain, apa ada rencana pemekaran untuk kedua kecamatan tersebut. “Nah, faktor ini juga harus diperhatikan. Sehingga komunikasi dan koordinasi dengan stakeholders, pihak pemkot misalnya, menjadi penting untuk dilakukan,” jelas pengamat politik yang juga dosen Universitas Trunojoyo Madura ini.
SSC juga menaruh perhatian terhadap wacana pemekaran dapil dengan melakukan kajian dan berjanji akan segera mempublikasikannya. Harapannya studi yang dilakukan SSC bisa jadi bahan pertimbangan pemangku kebijakan yang terkait. (Nani Mashita)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.