Jumat, 1 Mei 2026, pukul : 02:30 WIB
Surabaya
--°C

Indonesia Vote ‘No’ dalam R2P Majelis Umum PBB, Begini Alasan Lengkapnya

JAKARTA-KEMPALAN: Telah beredar informasi di media sosial tentang Indonesia yang memberikan suara ‘No’ terhadap agenda resolusi ‘responsibility to protect ( and the prevention of genocide, war crimes, ethnic cleansing, and crimes against humanity’ Majelis Umum PBB pada Selasa (18/5).

UN Watch salah satu Non-Govermental Organization (NGO) yang terakreditasi oleh PBB mengunggah dokumen hasil voting di twitter @UNWatch tersebut pada Kamis (20/5) dengan menambahkan narasi “List of Shame” yang berarti “Daftar (yang) memalukan”. Dalam dokumen tersebut 115 negara voting ‘Yes’, 18 negara ‘Abstain’, dan 15 negara lainnya ‘No’ yang disorot di caption tweet tersebut.

Hal ini lantas menimbulkan reaksi yang beragam dari warganet khususnya yang dari Indonesia. Banyak yang menghujat keputusan delegasi Indonesia dalam agenda resolusi tersebut.

“Ini Indonesia waktu vote “NO” sebenernya paham gak sih…?! Hadeh ga paham lagi gw,” tulis salah satu warganet Indonesia di Twitter dengan akun @meditasisemesta.

Tanggapan ini kemudian dibalas oleh @holydide dengan menjelaskan bahwa “No bukan berarti against the whole resolution” sambil menambahkan gambar pernyataan dari Indonesia.

Respons Kemlu terhadap Vote ‘No’ Indonesia

Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Febrian A Ruddyard dalam konferensi pers virtual Kamis (20/5) menjelaskan bahwa terdapat usulan baru dari Kroasia untuk membentuk agenda baru tentang R2P.

“Resolusi ini hanya mengenai prosedural, bukan substansinya. Kalau mengenai substansinya, pada 2005, Indonesia sudah vote mendukung, posisinya sudah jelas,” jelas Febrian.

Alasan Lengkap Indonesia Memilih ‘No’

Poin-poin pernyataan vote ‘No’ dari Indonesia dimuat secara lengkap dalam dokumen ”Explanation of Vote before the Vote” oleh Delegasi Indonesia bertanggal 17 Mei 2021 yang diterima oleh Kempalan.com.

Delegasi Indonesia memilih untuk menentang adopsi baru dari agenda Majelis PBB karena Responsibility to Protect (Tanggung Jawab untuk Melindungi) atau R2P dinilai tidak memerlukan agenda tetap tahunan karena hal tersebut sudah diatur dalam Resolusi Majelis Umum PBB A/60/1 dalam Dokumen Hasil Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Dunia 2005.

Kemudian, delegasi Indonesia juga menjelaskan bahwa proposisi atau ide yang berusaha memperkaya diskusi tentang konsep ini (R2P tidak boleh menggagalkan batasan yang ditetapkan oleh Dokumen Hasil KTT Dunia 2005.

Upaya semacam itu hendaknya tidak melonggarkan, memperluas, atau menciptakan ambang batas atau kriteria daripada yang ditentukan dalam Resolusi 60/1. Perwakilan Indonesia juga menjelaskan bahwa tidak ada urgensi membentuk agenda baru yang mengubah hasil 2005.

Meskipun memvoting ‘No’, delegasi Indonesia mengklarifikasi bahwa posisi ini jangan sampai disalahartikan anti dengan R2P secara keseluruhan. Dokumen tersebut menyampaikan bahwa Indonesia masih mengikuti konsensus yang tertuang dalam Resolusi 60/1 sejak tahun 2005. (Belva Dzaky Aulia/berbagai sumber)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.