Menuju Liberalisasi Pendidikan Indonesia

waktu baca 4 menit

KEMPALAN: Peraturan Pemerintah No 57 tahun 2021 berkaitan dengan Standar Nasional Pendidikan Indonesia usai ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo tanggal 30 Maret 2021. Tentu saja peraturan dianggap sebagai penyempurnaan dari peraturan pemerintah sebelumnya yang berkaitan dengan Standar Pendidikan Nasional, yaitu PP 19 tahun 2005 dan PP 13 tahun 2015.

Dalam peraturan ini sebagaimana yang tertulis dalam pasal 1 ayat 2 bahwa yang dimaksud sebagai Standar Nasional Pendidikan adalah  kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai kriteria minimal standar pendidikan didalam pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, ahlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Sebagai arah penentuan standar pendidikan nasional tentu saja peraturan ini akan menjadi acuan bagi seluruh lembaga pendidikan di Indonesia dalam menjalankan prosesnya, sehingga sejatinya peraturan ini mempunyai makna penting bagi pengembangan arah pembangunan Indonesia.

Namun sayangnya dibagian ketentuan umum yang menjadi payung pelaksanaan proses tidak disebutkan secara tegas apa yang menjadi ruh pendidikan nasional sebagaimana yang termaktub dalam UU Sitem Pendidikan Nasional, UU No 20 tahun 2003 Pasal 1 ayat 2 pada bagian ketentuan umum yang disebutkan bahwa Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Peraturan Pemerintah 57 tahun 2021 sebagai panduan standar pendidikan nasional tidak secara tegas dalam ketentuan umumnya menyebutkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 yang berakar pada nilai nilai agama dan kebudayaan Indonsesia sebagai dasar pengembangan pendidikan nasional Indonesia meski didalam pasal 6 ayat 1 masih disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar difokuskan pada penanaman karakter yang sesuai dengan nilai – nilai Pancasila serta kompetensi literasi dan numerasi pesertya didik. Yang menjadi pertanyaan adalah nilai – nilai Pancasila sepertim apa yang kan dikembangkan ?

Nilai Pancasila yang bersumber dari nilai – nilai agama dan kebudayaan Indonesia atau univesalisme sebagaimana yang tertulis didalam ketentuan umum pasal 1 ayat 1 yang terangkum dalam kalimat akhlak mulia. Apalagi kalau melihat turunan dari peraturan ini dalam pasal pasal lanjutan berkaitan dengan mata pelajaran yang diajarkan, yang termuat pada bagian kurikulum pada pasal 40 yang lebih mengutamakan layanan terhadap kebutuhan global, sehingga mau tidak mau arah pendidikan nasional kita harus menyesuaikan dengan perkembangan itu.

Hal lain yang menjadikan pendidikan kita menuju kearah liberalisasi adalah peran pemerintah dalam memberi penilaian berupa akreditasi sekolah juga dikurangi, karena dalam pelaksanaan akreditasi sekolah juga bisa dilaksanakan secara mandiri dengan melibatkan lembaga kareditasi yang mandiri, Pasal 50 ayat 3 bahwa Akreditasi sekolah dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik yang bisa dilaksanakan oleh pemerintah pusat atau lembaga mandiri. Meski ketentuan instrument dan kriteria harus mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.

Masa depan Indonesia sangat ditentukan oleh arah pendidikan Indonesia. Tentu saja kita berharap  wajah pendidikan  Indonesia meski harus bergaul dengan globalisasi dan universilisme, namun pendidikan kita diharapkan tetap memegang teguh akar budaya dan nilai nilai agama yang termaktub  dalam Pancasila dan Undang – Undang dasar 1945.

Sebagai bagian dari komunitas global tentu saja pendidikan kita juga tidak boleh bersifat eksklusif, pendidikan kita harus menyiapkan peserta didik untuk menjadi inklusifitas global tersebut, namun tentu saja ketika berada dalam komunitas global tersebut, mereka tetap menunjukkan diri sebagai manusai Indonesia yang memegang teguh prinsip ke Indonesiaan yang bersumber dalam Pancasila dan UU dasar 1945 yang berakar pada nilai nilai agama dan kebudayaan nasional.

Nah, pada ahirnya untuk mempersiapkan itu semua, blue print pendidikan kita harus dibuat bagaimana membekali para lulusan kita untuk tetap memegang nilai nilai tersebut sesuai dengan budaya Indonesia yang memperhatikan kepentingan global. Arah pendidikan Indonesia harus jelas menyebutkan watak ke Indoesiaan kita. Sehingga peraturan pemerintah No 57 tahun 2021 perlu dilakukan peninjauan kembali, karena didalam peraturan ini tidak secara tegas menyebutkan watak ke-Indonesiaan sebagai ruh pendidikan Indonesia. (*)

Surabaya, 16 April 2021

Isa Ansori

Pengajar di Sekolah Tinggi Tehnik (STT) Malang dan Anggota Dewan Pendidikan Jawa Timur

 

 

 

 

BACA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *