Selasa, 14 April 2026, pukul : 20:29 WIB
Surabaya
--°C

Undang Emerson Yuntho, LK2 HMI Cabang Bulaksumur Bahas Korupsi

BULAKSUMUR-KEMPALAN: Sudah lewat satu minggu terlaksana acara Latihan Kader II oleh HMI Cabang Bulaksumur Sleman. Pada salah satu kegiatan, diskusinya bertajuk “Refleksi dan Proyeksi Pemberantasan Korupsi di Indonesia” yang diadakan pada Kamis (15/4) dengan pemateri Emerson Yuntho, anggota Judicial Monitoring ICW.

Dibuka dengan presentasi dari peserta LK 2 mengenai enam pertanyaan yang disediakan pemateri yang nantinya akan dijawab dan dijelaskan oleh peserta.

Usai presentasi peserta, Yuntho memaparkan tren korupsi di Indonesia yang biasanya para narapidana korupsi hanya mendapat 2,4 sampai 3 tahun penjara. “Penjara Sukamiskin memberi fasilitas yang tidak membuat jera, koruptor lebih mulia dimana satu sel satu orang, sementara di tempat lain satu sel bisa belasan orang,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan tetang memaksimalkan hukuman buat koruptor, yang bisa dilaksanakan tanpa hukuman mati, ICW pun masih menolak hukuman mati untuk koruptor.

“Kita sih pinginnya seumur hidup,” ujar Emerson Yuntho berkenaan dengan pencabutan hak politik koruptor di Indonesia. Hal itu disampaikan berkaitan dengan dampak-dampak yang harus dikenakan kepada koruptor.

Ulasan Emerson Yuntho tentang korupsi/istimewa.

Selain itu ia juga menjelaskan faktor penyebab korupsi, yakni internal dan eksternal, berkenaan dengan hal ini ia mengutip JK yang mengatakan bahwa faktor korupsi adalah gaji kecil, lemahnya pengasawan dan kehidupan yang bermewah-mewah. Menurutnya koruptor dengan finansial tinggi lebih banyak dibanding korupsi karena kebutuhan, Jika karena kebutuhan maka bisa diselesaikan dengan peningkatan remunerasi, sementara korupsi karena ketamakan harus dengan pengawasan yang lebih ketat.

“Kita sedang mendorong RUU Perampasan Aset,” tambah Emerson berkenaan dengan upaya untuk pemberantasan korupsi. Ia turut menambahkan bahwa ada saran yang tidak diterima oleh DPR.

“Dengan adanya undang-undang KPK yang baru, ada dewan pengawas… yang kemudian bisa menjadi penghambat,” menurut Emerson, karena bisa melemahkan kinerja KPK akibat intervensi politik dan political will yang rendah.

Ia menyatakan ada dua ujian pemberantasan korupsi: pelemahan KPK dan “hilangnya” tokoh anti korupsi Artidjo Alkostar. “Kalau dalam bahasa kartunnya mengubur KPK sedikit demi sedikit,” menurut Emerson Yuntho. Lalu ia menjelaskan ketika Artidjo Alkostar pensiun dan wafat maka upaya penanggulangan korupsi menjadi terpuruk.

“Pak Artidjo kalau pelakunya HMI malah dikasih lebih berat karena mencederai nilai-nilai HMI,” tutur Emerson ketika menjelaskan tentang figur-figur alumni HMI yang berkecimpung di dunia anti-korupsi selain dirinya. Salah satu kasus korupsi yang dihadapi oleh Artidjo adalah Anas Urbaningrum yang justru mendapat masa tahanan yang bertambah ketika banding.

Pemaparan Yuntho terkait nama-nama alumni HMI yang turut terjerat kasus korupsi/istimewa.

“Ada tiga hal yang harus dilakukan,” tuturnya mengenai Strategi Pemberantasan Korupsi yakni penindakan, perbaikan sistem, dan kampanye serta pendidikan.

Ia menutup penjelasan dengan memberikan saran buat HMI yakni tidak korupsi, menjadi agen antikorupsi di lingkungannya, mendorong dan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta mengawal penuntasan kasus korupsi. (rez)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.