JAKARTA-KEMPALAN: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi VIII DPR RI Yandry Susanto. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu bakal diperiksa terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang telah menyeret mantan menteri sosial Juliari Peter Batubara (JPB).
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso),” kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Selasa (30/3).
Selain Yandry, dua saksi lain yang bakal diperiksa adalah pihak swasta bernama Prospelany dan notaris bernama Sahat Simanungkalit. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Matheus Joko Santoso yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos).
Kendati demikian, belum diketahui informasi apa yang bakal digali KPK dari ketiga saksi tersebut. Ali mengatakan, setiap saksi yang dipanggil KPK diduga mengetahui perihal kasus yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek ini. KPK mentersangkakan mantan mensos Juliari Peter Batubara (JPB), dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) serta satu pihak swasta Harry Van Sidabukke (HS).
Sementara itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Salah satu poin aturan dalam SE ini yakni memperbolehkan pelaku perjalanan transportasi udara menggunakan GeNose sebagai alat pemeriksaan sebelum bepergian.
Dilansir dari lembaran SE pada Selasa (30/1/2021), aturan ini tertuang pada angka 3 huruf b yang berbunyi: “Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.”
Adapun e-HAC adalah health alert card atau kartu kewaspadaan kesehatan. (rp/km/ist)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi